Detikinvestigasi.com.Lampung Tengah.
Terkait kisruh PTSL di Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng, menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan. Termasuk salah satu Pengamat Hukum di Kabupaten Lamteng, Yosep Arnoly S.H. yang mengatakan permasalahan tersebut telah masuk unsur penipuan dan jelas pidana nya.
Dikatakan Yosep, pidana yang dimaksud adalah unsur penipuan yang mengatasnamakan program dari pemerintah yaitu PTSL. Program yang digagas pemerintah tersebut sudah jelas tercantum biaya dan aturan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590- 3167A Tahun 2017, kemudian Nomor: 34 Tahun2017.
“Itukan sudah ada aturan terkait pembiayaan. Logikanya begini, penarikan itu seharusnya tidak dilakukan jika program tersebut belum jelas ada untuk Kampung Putra Lempuyang. Terlebih biaya yang ditarik melebihi ketentuan yang telah diputuskan melalui SKB Tiga Menteri dan penarikan yang dilakukan aparatur kampung tidak ada kuitansinya,” jelasnya.
Dikatakan Yosep, dengan adanya penarikan yang tidak didasarkan dengan aturan terlebih tidak adanya program yang dimaksud untuk kampung tersebut, menjadi terang unsur pidananya. Bahwa indikasi pungutan liar dan penipuan terhadap masyarakat telah terjadi.
“Terlebih tidak adanya program yang dimaksud. Penarikan dilakukan secara tidak resmi dan Pemerintah Kabupaten Lamteng juga tidak pernah mengetahui adanya pengajuan peraturan kampung untuk di evaluasi terlebih dahulu. Jadi kita simpulkan, bahwa program yang di maksud mantan kakam Putra Lempuyang Sungkono adalah penipuan yang mengatasnamakan program PTSL,” pungkasnya.
(Tim)