Warga Tiga Dusun Di perbatasan Tulang Bawang Dan Mesuji Akan Segara Mendapatkan Hak Dasar.

Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.

Pemerintah Kabupaten Tulangbawang pastikan akan memenuhi seluruh hak-hak dasar dan kepastian hukum terhadap seluruh warga masyarakat yang berdomisili diwilayah perbatasan antara Tulangbawang dan mesuji.

Kepastian terpenuhnya hak-hak pokok masyarakat di implementasikan dengan terus intens melakukan Pendataan Adminitrasi Kependudukan terhadap seluruh warga masyarakat yang berdomisili di Kampung Perbatasan Tulangbawang dan Mesuji

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj.Bupati Tulangbawang Qudrotul Ikhwan, melalui Plt Kepala Disdukcapil Achmad Suharyo,usai Melaksanakan Upacara peringatan Hari Pancasila 01 Juni 2023

Menurut Suharyo,Tiga Dusun yang terletak diwilayah perbatasan antara Kabupaten Tulangbawang dengan mesuji,yakni Dusun Minak Jebi,Dusun Kuala Indah dan Dusun Teluk Gedung masuk pada wilayah Administrasi Kabupaten Tulangbawang.

Kepastian tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 82 tahun 2019 tentang penetapan Batas Daerah Antara Kabupaten Tulangbawang dengan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung.

Dalam Permendagri kata Suharyo,dijelaskan jika Tiga Dusun Minak Jebi,Kuala Indah dan Dusun dan Teluk Gedung tersebut merupakan wilayah administrasi Kabupaten Tulangbawang,yang menginduk pada kampung Bumi Dipasena ABADI kecamatan Rawa Jitu Timur.

Jadi sudah menjadi keharusan bagi kami selaku Pemerintah daerah untuk berupaya maksimal memenuhi berbagai kebutuhan dan keperluan warga apalagi memang itu juga merupakan hak-hak dasar masyarakat,Seperti mendapatkan Pelayanan Adminitrasi Kependudukan KTP, KK, Akte Kelahiran, itu sangat penting karena dengan memperoleh Adminduk maka dengan sendirinya hak Sosial dan Politik warga terpenuhi sesuai Undang-undang yang berlaku,”jelas Suharyo.

Dikatakan Suharyo, guna mengetahui secara pasti apa saja yang menjadi kebutuhan dasar warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Perbatasan,Pj.Bupati Qodratul Ikhwan telah menurunkan Tim gabungan dari berbagai OPD terkait guna melakukan peninjauan langsung.

Dari hasil peninjauan yang dilakukan tutur Suharyo, Adminduk, Sarana Kesehatan,Pendidikan, dan akses transportasi yang memadai akan menjadi hal utama atau prioritas yang akan diselesaikan oleh pemkab.

Diperkirakan ada sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) yang akan kami perbaiki Data kependudukanya, pendataan terus dilakukan, sebagai tujuan kelak nantinya mempermudah para warga mendapatkan berbagai pelayanan publik, kemudian kami masih merancang untuk membuatkan Fasilitas Kesehatan (Pustu) dan membuka jalan penghubung antara Dusun dengan kampung Dipasena Abadi sepanjang 200 Meter,” paparnya.

Oleh sebab itu dirinya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang berdomisili di wilayah Perbatasan Tulangbawang dengan mesuji,dapat dan terus menjaga kerukunan antar warga,demi terciptanya Kondusifitas ditengah warga masyarakat.

Pastinya Sambung Suharyo apapun yang menjadi hak-hak dasar warga kami berusaha dan berupaya penuhi,karena pada prinsipnya apapun yang diperbuat oleh pemkab bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat.

Permendagri No. 82 Tahun 2019 menjadi pedoman bagi warga Dusun Kuala Mesuji, Dusun Minak Jebi dan Dusun Teluk Gedung yang ada di perbatasan Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Mesuji, ini penting untuk dipedomani agar tidak terjadi Kesalahan dalam system administrasi bernegara dan menjadi pondasi awal suskesnya pertumbuhan ekonomi dan Pembangunan di 3 ( Tiga ) wilayah Perbatasan Tulangbawang dengan mesuji,” pungkasnya.

(Tm Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *