Detikinvestigasi.com.Bandar Lampung, – Seorang warga Sukabumi Bandar lampung beinisial FP melaporkan Peristiwa Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan Ke SPKT Polresta Bandar Lampung pada hari Sabtu, 09 /07/2022 , sebagaimana tertuang pada Surat Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor: LP/B/1519/VII/2022/SPKT/
Melalui relese peristiwa yang disampaikan kepada media, Pihak Pelapor dengan didampingi kuasa hukum menceritakan kronologis yang sebenarnya, Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2022 di rumah kediamannya di KP.GANEPO LK I RT/RW: 10/0 Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Pada saat kejadian Pelapor/Korban sedang mengadakan hajatan tasyakuran anaknya, yang kemudian pada pukul 16:00 WIB terlihat dari kejauhan datang terlapor berinisial HR beserrta rekan lainya ke acara hajatan Pelapor/Korban.
Tanpa diundang, HR atau (Pitul) CS datang bersama rombongannya yang berjumlah lebih kurang 8 (delapan) orang yang kesemuanya mengeluarkan senjata tajam berupa Pisau, Golok, Celurit dan lainya.
Kemudian SF (Pelapor/Korban) menghampiri HR (Pitul) CS dan menanyakan, “Ada keperluan apa kalian kesini” kemudian Pitul menjawab “Samsul mana samsul?, Samsul Tidak ada disini, ungkap SF
” Kalian lihat sendiri saja, kalau mau mencari samsul itu rumah samsul tanya disana aja, Sambil menunjuk rumah samsul”
Kemudian Pitul langsung mengibaskan pisau ke arah SF sambil berkata,” gua ga ada urusan sama kamu, yang kemudian SF menghindar untuk mundur.
Melihat kejadian tersebut Kakak dari SF Pribadi/Pelapor yang bernama Angga yang memang sedang berada di lokasi hajatan adik nya tersebut menghampiri rombongan HR (Pitul) CS dan mengatakan bahwa Samsul tidak ada disini kemudian, HR (Pitul) CS seolah tidak terima dan menyabetkan Senjata tajam ke arah nya dan ke arah tamu undangan, sehingga para tamu undangan yang pada saat itu sedang makan berhamburan pergi menjauh, sedangkan SF atau Korban masuk kedalam rumah mengamankan Keluarganya.
sesaat kemudian HR (Pitul) CS merangsek masuk ke dalam tenda dan melakukan pengerusakan yang menyebabkan beberapa kursi beserta piring ditempat tersebut rusak.
Beberapa saat kemudian SF
memperoleh informasi ada yang terkapar atas nama HR (Pitul) namun, SF tidak melihat kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi Masyarakat di daerah Desa Sukajadi dan Media Online bahwa HR (Pitul) CS sebelum datang di acara tasyakuran Pelapor/Korban, mereka diduga telah membuat keributan diacara nikahan di Tempat salah satu warga desa Sukajadi sekiranya pukul 15:00.
Kemudian setelah itu HR (Pitul) CS diduga melakukan Pengrusakan dan Pembakaran Gudang dimana si Pemilik Gudang telah mengambil langkah hukum berupa Laporan Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/466/VII/2022/SPKT/POLSEK SKM/POLRESTA BL pada Kantor POLRI DAERAH LAMPUNG RESOR KOTA BANDAR LAMPUNG SEKTOR SUKARAME.
Dengan adanya Peristiwa ini, Pelapor/Korban beserta Keluarganya merasa dirugikan secara moril maupun materil dan menyebabkan Trauma yang mendalam bagi anak dan istri nya, serta jiwanya merasa terancam.
(Nurcahya)