Wakil Ketua DPD PWRI Lampung,Hanif Zikri, Soroti Tindakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mesuji Soal Dana Desa.

Detikinvestigasi.com.Lampung.

Wakil Ketua DPD PWRI Provinsi Lampung, Hanif Zikri soroti tindakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, yang disinyalir tekan wartawan terkait dugaan masalah dana desa tahun 2023, yang mana diduga kuat dimanfaati Apdesi Mesuji demi keuntungan pribadi atau berjamaah. Senin (15/01/2024)

Hanif Zikri menyayangkan tindakan Ardi Herliansyah (Kasi Intel Kejari Mesuji) yang diindikasi berupaya melakukan penekanan terhadap wartawan, lewat kuasanya sebagai aparatur penegak hukum diwilayah setempat.

Menurutnya, Ardi Herliansyah seharusnya menyikapi dugaan informasi permasalahan, sekaligus memberikan informasi yang dibutuhkan awak media untuk diketahui publik. Apalagi kata Ia, pihak Kejari juga terlibat dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa wilayah tersebut.

“Sangat kami sayangkan tindakan oknum seorang penegak hukum (Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah) yang sebegitu demikian. Dengan kuasanya sebagai Intel Kejari Mesuji, seharusnya Dia melakukan langkah kongkrit dari sebuah informasi itu, dan juga memberikan informasi diperlukan untuk disampaikan ke publik. Tetapi bukan sebaliknya, dengan cara penekanan halus kepada para pemberi informasi sedemikian rupa. Dan perlu pula diketahui, kami insan pers dilindungi Undang – Undang No 40 Tahun 1999,” Ungkapnya Wakil Ketua PWRI Lampung, Hanif Zikri.

Lebih lanjut, dirinya pun menyayangkan tindakan atau langkah Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah melakukan pemberian hak koreksi atau jawab kepada media lain, yang tidak memuat pemberitaan tentang pihaknya sebagaimana dalam persoalan dimaksud.

“Ini pula sangat kami sayangkan, mengapa hak jawab atau koreksi harus diberikan Kasi Intel Kejari Mesuji kepada media lain. Dan kenapa tidak harus melalui media yang telah memuat tentang pemberitaan itu, ada apa dengan Ardi Herliansyah atau oknum Kejari Mesuji tersebut, apakah harus sedemikian,” Ujarnya Hanif Zikri.

Kemudian, Wakil Ketua PWRI Provinsi Lampung itu juga mengkritik kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa kabupaten Mesuji secara serentak, yang dilakukan di GSG Taman Kehati tahun 2023 lalu. Dimana kegiatan penyuluhan tersebut, menelan biaya fantastis hingga milyaran rupiah.

“Apa iya kegiatan yang hanya dilakukan 2 hari saja, dan mungkin pelaksanaannya hanya beberapa jam, bisa menelan anggaran bersumber dana desa tahun 2023 senilai Rp. 1.050.000.000. Artinya dalam 1 hari pelaksana kegiatan, yang mungkin pelaksanaannya cuma beberapa jam, menghabiskan anggaran sebanyak Rp. 525.000.000. Apakah tidak fantastis, uang sejumlah itu untuk anggaran penyuluhan, ” Ucapnya.

Lebih jauh dirinya mengamati, jika kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa kabupaten Mesuji secara serentak yang dilakukan di GSG Taman Kehati tahun 2023 itu, dinilainya janggal dan mengundang pertanyaan. Hal ini dikarenakan, kegiatan tersebut dilakukan menjelang akhir tahun 2023.

“Sangat menjadi pertanyaan, dan pula kami nilai janggal. Karena apa, kegiatan penyuluhan yang dihadiri Pemkab Mesuji ini bersumber dari dana desa tahun 2023 senilai Rp. 1.050.000.000. Kegiatan penyuluhan tersebut pastinya bertujuan untuk memberikan masukan, atau pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, agar tidak salah dalam penggunaannya oleh aparatur desa. Akan tetapi apa yang akan diberikan masukan, pembinaan atau pengawasan jikalau kegiatan pengelolaannya sudah terlaksana, dan penyuluhan hukumnya baru dilaksanakan terakhir setelah kegiatan hampir selesai berjalan,” Terang Dia.

Semestinya sambung Ia,penyuluhan hukum aparatur desa kabupaten Mesuji secara serentak yang dilakukan di GSG Taman Kehati tahun 2023 lalu, dilaksanakan sebelum atau selagi kegiatan desa berjalan. Sebab anggaran tahun berjalan, pastinya untuk kegiatan tahun berjalan, dan bukan untuk tahun berikutnya.

“Karena dia anggaran tahun berjalan, tentunya juga untuk kegiatan tahun berjalan. Ini berarti, mestinya kegiatan penyuluhan hukum aparatur desa itu dilakukan pada waktu termin awal atau termin berikutnya, dan bukan menjelang akhir tahun pelaksanaan penyuluhan nya. Karena itulah kegiatan penyuluhan hukum ini kami nilai janggal, dan diindikasi juga formalitas semata demi keuntungan pribadi atau berjamaah,” Tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji dinilai kelabakan lantaran pemberitaan wartawan di beberapa media online, terkait adanya dugaan lembaga Adhyaksa itu bungkam soal dugaan permasalahan Dana Desa di Kabupaten Mesuji, yang diduga kuat telah di manfaatkan oleh Apdesi kabupaten setempat demi meraup keuntungan pribadi atau berjamaah. Sabtu 13/01/2024.

Pasalnya, Kejari Mesuji melalui Ardi Herliansyah, SH.MH (Kasi Intel) diyakini kelabakan, dikarenakan mengeluarkan pernyataan mengarah ancaman atau langkah hukum (Upaya pidana), bagi awak media yang berusaha membongkar dugaan kasus dalam permasalahan dimaksud.

Ardi Herliansyah dikutip melalui https://radarmetro.disway.id/read/4346/pasal-pelatihan-hukum-apartur-desa-kejari-mesuji-hanya-undangan, mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Mesuji merespon cepat terkait pemberitaan salah satu media online yang terkesan tendensius dan tak mendasar. Bahkan terkesan melakukan pencemaran nama baik korps Adhiyaksa dan dilakukan tanpa ada klarifikasi dari narasumber. Atas hal tersebut pihak Kejaksaan Negeri Mesuji selain melakukan klarifikasi juga akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sebagai langkah penyelesaian.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *