Vonis 6,5 Tahun Bui Harvey Moeis Ciderai Rasa Keadilan dan Kemanusiaan.

Catatan D. Supriyanto Jagad N

Detikinvestigasi.com.Jakarta.Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di kasus korupsi timah. Putusan ini terbilang jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama ini menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. Dalam kasus ini, Harvey hanya disanksi membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Benar-benar ambyar, benar-benar memalukan. Wajah hukum kita pun kembali tercoreng, putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang dibacakan hakim Ketua Eko Aryanto telah menciderai rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.

Bayangkan bro, korupsi Rp300 triliun, Cuma dihukum 6,5 tahun, enak bener jadi koruptor, di tengah kesulitan rakyat yang mempertahankan hidupnya hanya untuk sesuap nasi.

Semakin ruwet persoalan hukum di negeri ini. Sudah seharusnya hukum dibicarakan dalam konteks kemanusiaan dan keadilan. Membicarakan hukum yang hanya berkutat pada teks dan peraturan, bukanlah membicarakan hukum secara benar dan utuh.

Putusan ini adalah kabar buruk bagi keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara Rp300 triliun hanya dihargai dengan hukuman 6,5 tahun penjara?

Korupsi yang dilakukan Harvey Moeis dan kawan-kawan merupakan kejahatan yang paling berdampak terhadap alam Indonesia. Apa yang telah diperbuat Harvey dan pelaku lainnya merusak masa depan generasi muda Indonesia. Harvey dan kawan-kawan selain mencuri kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah daerah, juga mencuri masa depan anak-anak bangsa ini.

Benar seperti yang dikatakan Bang Hinca Panjaitan, lingkungan di Babel hancur, tambang ilegal merajalela, dan rakyat hidup dengan warisan kerusakan. Lalu, hukuman hanya 6,5 tahun? Hilang sudah akal sehat.

Putusan hakim tersebut telah menampar wajah hukum kita. Putusan yang jauh dari rasa keadilan tersebut, semakin memperlemah pemberantasan korupsi. Hakim harusnya mempertimbangkan kerugian negara dalam kasus timah ini.

Keadilan sudah hilang di negeri ini. Keputusan yang tak logis dan menyentak rasa keadilan.

Korupsi 300T, hukumannya 6,5 tahun, denda 1M, paten kali kau pak hakim…

Jika merujuk pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, mengatur korupsi di atas Rp 100 miliar bisa dipidana seumur hidup.

Apalagi ini bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian uang maka sebenarnya harusnya vonisnya di atas tuntutan. Paling tidak minimal 20 tahun dan yang memungkinkan seperti yang dikatakan MA seumur hidup. Itu dari sisi formilnya.

La, ini kok enteng banget Cuma 6,5 tahun penjara. Ada apa ini??

Korupsi timah membuat sengsara rakyat Bangka Belitung yang semestinya bisa makmur. Ditambah lagi, ke depan akan ada remisi bebas bersyarat bagi para narapidana.

Perlu diingat nanti hukuman 6 tahun itu ada remisi bebas bersyarat, bebas bersyarat 2/3 jadi 4 tahun, remisi, anggap aja minimal dapat 1 tahun. Jadi ini hanya menjalani 3 tahun karena UU masyarakat yang baru kan semua narapidana berhak dapat remisi bebas bersyarat cuti, menjelang bebas, segala macamnya.Ini kalau dijalani 3 tahun, apa nggak lebih menyakitkan lagi? betapa ringannya (hukuman) korupsi yang dilakukan Harvey Moeis.

Jika ketidakpastian hukum ini berlanjut, maka tak menutup adanya potensi gangguan iklim investasi dalam negeri, di tengah upaya pemerintah era Presiden Prabowo Subianto sedang gencar mendorong hilirisasi sektor energi dan menetapkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Rusaknya tatanan sistem hukum dapat berdampak besar bagi kehidupan bangsa, seperti memberikan kesempatan bagi orang untuk melakukan kejahatan korupsi.

Sebagai masyarakat awam, kita berharap Presiden Prabowo Subianto bisa membenahi kembali hukum yang sudah rusak oleh perilaku oknum-oknum penegak hukum itu sendiri. Pengawasan terhadap lembaga penegak hukum harus semakin ditingkatkan. Harus dibenahi total, sehingga rakyat bisa menyandarkan keadilan yang seadil adilnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *