Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Ketua LSM TRINUSA,Eliantoni,adanya indikasi praktik pungli sewa Handphone yang diduga dilakukan Oknum Pegawai Rutan Kelas II B Menggala sebagai ajang bisnis mencari keuntungan pribadi atau berjamaah terhadap Warga Binaan(WB)sangat di sayangkan.
Berdasarkan keterangan hasil konfirmasi awak media,KPR Rutan Kelas II B Menggala pada rabu (28/02/2024),Dirinya selaku KPR akan melakukan epaluasi lansung dan akan menindak tegas atas beredarnya handphone yang digunakan narapidana, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara namun sampai saat ini narapidana masih saja beraktipitas mengunakan handphone.
Eliantoni,Selasa 5/3/2024 Mengatakan ,” Sangat Menyayangkan ketegasan yang disampaikan olek KPR kepada awak media hanya sebatas hembusan sesaat dan mengecam Oknum-Oknum Pegawai Rutan yang melakukan pungli kepada para tahanan, seharusnya para tahanan dibina agar ketika mereka bebas mereka mampu menjadi lebih baik,justru berbanding terbalik para tahanan dijadikan ajang bisnis untuk mencari cuan mencari keuntungan pribadi.
”Pasal Handphone yang disewakan ini sensitif jika disalah gunakan oleh para tahanan tersebut bisa menimbulkan hal negatif dan bisa melancarkan praktik peredaran narkoba di Rutan Kelas II B Menggala bebas masuk kedalam Rutan peredaran nya,”Ungkap Ketua Lsm Trinusa Tuba.
Ditegaskanya lagi,apabila tidak ada tindakan tegas secepatnya dari Karutan dan KPR untuk menghentikan oknum – oknum yang melakukan sewa Handphone di dalam Rutan Kelas llB Menggala tersebut,maka kami LSM TRINUSA akan melaporkan Rutan Kelas llB Menggala ke Kanwil Kemenkumham RI Wilayah Lampung.”Tutup Eliantoni.
(Nopen)