Telah Hadir Di Kota Metro Yayasan Rehabilitasi Narkoba Lentera Putih Bersinar.

Detikinvestigasi.com.Metro Lampung.

Kini telah berdiri yayasan Lentera Putih Bersinar, untuk menangani rehabilitasi pencandu dan pemakai narkoba.Dalam rangka untuk menjalin mitra kepada masyarakat dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba. Melalui semangat kemandirian bagi para pecandu dan mantan pecandu narkoba dalam menggapai pemulihan.

Pimpinan redakasi media Buktipetunjuk.id, mendatangi kantor Yayasan Lentera Putih Bersinar Benny Mangkunegara di Jalan Bulak Sari RT 24 RW 9 Hadimulyo Timur kecamatan Metro Pusat kota Metro, Selasa 26 Desember 2023.

Selain bersilaturahmi kepada ketua yayasan Lentera Putih Bersinar Benny Mangkunegara, SE juga menyambut baik pimpinan media Buktipetunjuk.id agar bisa kedepannya bersama media bisa mensosilisasikan dampak bahayanya pencandu atau pemakai Narkoba kepada pelajar, mahasiswa dan masyarakat wabil khusus di Bumi Sai Wawai ini dan pada umumnya provinsi Lampung,” kata Benny.

Semoga kedepan kita bisa bermitra dalam mensosialisasikan bahayanya Narkoba, agar kita semua bisa terhindar dengan penyalahgunaan narkoba. Mengingat, drug trafficking merupakan kejahatan yang teroganisir dan lintas negara. Karena sifatnya yang lintas batas tersebut, masalah narkoba tidak bisa diselesaikan sendiri.” ujar Benny.

Di samping efek negatif yang terkait dengan kesehatan, penggunaan narkoba juga dapat menyebabkan kejahatan, kekerasan, dan kerusakan sosial lainnya. Selain itu, penggunaan narkoba juga dapat mempengaruhi kinerja akademik dan karir, yang dapat berdampak negatif pada generasi muda dan masa depan mereka.

Alahamdulillah dengan berdirinya yayasan Lentera Putih Bersinar, yang bergerak dibidang rehabilitasi pencandu dan pemakai narkoba kita akan membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan kita siap memberikan pelayannaan, ketika disinggung persoalan Bandar Narkoba apakah bisa di tangani yayasan, Benny menjelaskan batasan-batasan yang perlu kita rehabilitasi kalau bandar atau pengedar kita tidak bisa mengajukan untuk di rehabilitasi. Biarkan saja dia menjalani proses hukum yang berlaku,” jelas Benny dengan tegas.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *