SURAT TERBUKA BUAT BUPATI MESUJI.

Kepada YTH.

Bupati Mesuji.

Di.

Tempat.

Asalamualaikum.Wr.Wb
Dengan Hormat.
Dengan ini kami dari Tim Media Detikinvestigasi.com,menyampaikan bahwa khususnya di dunia kesehatan yang ada di Kabupaten Mesuji sangat minim untuk menjamin adanya kesehatan di lingkungan sekitar,banyak diduga puskesmas di Kabupaten Mesuji membuang limbah medis tidak pada tempatnya.

Seperti halnya yang di lakukan oleh salah satu Puskesmas yang berada di Desa Margo Jadi ,Kecamatan Mesuji Timur,Limbah medis yang di hasilkan dari puskesmas tersebut seharusnya di buang pada tempatnya dan di ambil oleh pihak ke tiga untuk di tindak lanjuti sesuai dengan prosedur.

Di kawatirkar dampak dengan adanya kecerobohan yang di lakukan oleh pihak Puskesmas Margo Jadi dan kurangnya pengawasan dari Dinas Kesehatan Mesuji bisa menimbulkan penyakit dan dampak lingkungan yang sangat patal.

Hal tersebut sudah jelas di atur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik fisik, kimia, biologi maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Oleh karena itu, negara wajib melindungi warga negaranya untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup. Di Undang-undang yang sama, pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diantaranya melalui penjaminan akses terhadap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu sumber yang menghasilkan limbah yang besar serta berpotensi mencemari lingkungan sehingga wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan, salah satunya adalah limbah B3 medis. Adapun jenis limbah B3 medis yang dihasilkan fasilitas pelayanan kesehatan meliputi limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan limbah dengan logam berat yang tinggi.

Selain fasilitas pelayanan kesehatan, sektor rumah tangga juga berperan dalam timbulnya limbah B3 terutama dalam hal obat rusak dan kedaluwarsa serta beberapa limbah medis yang timbuh pada pasien yang menjalani perawatan di rumah.

Risiko terbesar dari penanganan limbah B3 baik di fasyankes maupun di rumah tangga ialah dampak jangka panjang, terutama ketika terjadi campur baur dengan limbah non-B3 maupun ketika terbuang ke lingkungan tanpa pengolahan. Tingginya limbah B3 yang dihasilkan oleh fasyankes maupun rumah tangga tidak sebanding dengan sistem pengelolaan serta fasilitas pengolahan limbah yang ada saat ini.

Limbah medis yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. Dampak terhadap kesehatan yang sering terjadi ialah infeksi nosokomial di fasyankes seperti potensi penularan Hepatitis B virus (HBV), Hepatitis C virus (HCV), Human Immunodeficiency virus (HIV),maupun bakteri patogen lain yang mungkin terbawa pada darah dan cairan tubuh yang terbuang ke lingkungan.

Menyikapi Hal tersebut di atas terkait dampak adanya limbah medis yang berserakan tersebut yang bisa mengakibatkan patal bagi lingkungan ,kami berharap kepada Bupati Mesuji agar memberikan tindakan tegas bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas kecerobohan yang di lakukan mereka dan bisa memberikan teguran keras kepada Dinas Kesehatan Mesuji agar tidak lalai dalam penanganan dan penegasan terhadap puskesmas-pukesmas yang ada di Kabupaten Mesuji.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *