Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur dan berakibat korban hamil 5 bulan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku yang menyerahkan diri ini berinisial BS (39), berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Setelah kami buru, akhirnya pelaku persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih dibawah umur menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, hari Minggu (25/09/2022), pukul 01.30 WIB, dengan diantar langsung oleh keluarganya yang berasal dari Lampung Timur,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (28/09/2022).
Lanjutnya, pelaku ini dilaporkan oleh paman kandung korban berinisial M (44), berprofesi tani, warga Kecamatan Banjar Margo, hari Jumat (23/09/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari paman kandung korban, pelaku yang merupakan ayah kandung korban telah menyetubuhi korban berinisial A (13), pertama kali pada bulan Maret 2022, pukul 22.30 WIB, di dalam rumah pelaku.
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku ini selalu mengancam sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.
“Perbuatan biadab yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya sendiri, dari awal kejadian hingga sekarang sudah sudah tidak terhitung lagi dan sering kali, akibatnya korban sekarang hamil 5 bulan,” jelas AKP Taufiq.
Ia menambahkan, saat pelaku diantar oleh keluarganya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)