Detikinvestigasi.com.Jakarta.
Catatan :Dr. Suriyanto Pd, SH.,MH.,M.Kn.
Hingga kini masih juga ada pihak yang membenarkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Putusan tersebut seperti memberi peluang kepada warga negara Indonesia untuk dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden, walaupun belum berusia 40 tahun dengan syarat pernah menduduki jabatan dari hasil pemilihan umum, termasuk kepala daerah, DPR, MPR dan DPD.
Jika kita sebagai masyarakat awam ataupun orang hukum wajib tau bahwa pada frasa itu tidaklah mewakili semua warga negara indonesia, alias tidak termasuk generasi muda yang berilmu, TNI, Polri, PNS, Praktisi, Budayawan, pengusaha dan lainnya yang tidak pernah menjabat dalam jabatan yang di pilih pada pemilu.
Jelas dan terang frasa ini mendegradasi demokrasi warga negara, semua kita harus paham dan jujur jangan memihak pada segelintir kepentingan.
Kontroversi putusan MK ini sangat miris dan memprihatinkan hukum Indonesia juga menimbulkan kegaduhan publik, tetapi anehnya masih ada pihak-pihak yang membenarkan hal tersebut, sebenarnya kepentingan siapa hal ini, sehingga menghancurkan konstitusi Bangsa, baik di nasional maupun di international.
Diskriminasi keputusan MK terhadap warga negara dan juga generasi muda ini, sekalipun putusan MK tersebut final dan mengikat hal itu semua buatan manusia, jika menimbulkan kegaduhan publik, dalam prosesnya juga tidak benar bagai mana harus dijalankan.
Apakah kita semua mau jadi bangsa yang keliru dengan suatu yang tidak benar.
Pelanggaran etika hukum putusan MK tersebut jelas dan terang merugikan warga negara,dan juga bukan kewenangan nya dalam membuat norma hukum baru lantas kenapa jadi perdebatan, batalkan atau tunda putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, copot Hakim MK yang bermasalah saat memutus putusan tersebut tidak perlu jadi perdebatan, seluruh Masyarakat Indonesia wajib tau agar tidak terjadi kembali kekacauan konstitusi hanya karena kepentingan segelintir.
(Jgd/Red)