Putusan MK Nomor 90 Jika Digunakan Maka Produknya Ilegal.

Catatan Dr.Suriyanto Pd, SH,MH, M.Kn

Detikinvestigasi.com.Jakarta.

Dugaan pelanggaran aturan  oleh lembaga KPU pusat terus bergulir dengan adanya gugatan PMH di PN pusat dan di DKPP atas perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran cawapres Gibran RR beberapa waktu lalu, yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, hal ini jelas kelihatan lembaga KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak netral.

Seharusnya KPU yang terdiri dari beberapa praktisi hukum jeli dengan permasalahan yang terjadi di MK atas putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini yang cacat etika dan moral, atau ada apa dengan lembaga ini.

Jelas dan tegas kewenangan MK berdasarkan Pasal 24C ayat (1) bahwa tugas MK sebagai lembaga Konstitusi hanya menguji UU terhadap UUD 1945,  memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganya diberikan oleh UDD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus sengketa hasil pemilu, jelas dan tegas aturan kewenanganya.

MK memiliki kewenangan membatalkan norma dalam UU menjadikan MK disebut sebagai negative legislator, artinya MK melaksanakan tugasnya sebagai lembaga yang berwenang menghapus atau membatalkan norma pada UU yang bertentangan dengan UUD 1945,MK tidak memiliki kewenangan membentuk norma baru karena hal tersebut kewenanganya legislatif atau positive legislator.

Apabila MK dalam putusanya membentuk norma baru baik pada pasal dan ayat maka putusanya tidak memiliki daya guna, walaupun putusan MK yang bersifat final pada tingkat pertama dan terakhir.

Jadi jelas dan terang bahwa putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memiliki daya guna karena pada putusan tersebut ada penambahan norma pada pasal 169 huruf q, dan berdasarkan putusan MK MK ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara tersebut dan 8 hakim lainnya melakukan pelanggaran etik ringan.

Sehingga jelas putusan MK Nomor 90 ini cacat etika dan moral serta tidak memiliki daya guna, artinya KPU tidak dapat menggunakan putusan tersebut untuk pendaftaran Gibran RR sebagai cawapres dan seharusnya pemerintah dan DPR harus bertindak dalam hal ini untuk dapat menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas tanpa kecurangan sesuai dengan aturan.

Jangan di diamkan ini bukan masalah Gibran maju atau tidak maju ini permasalahan kebenaran dalam penegakan hukum, atau jika Gibran selaku anak Presiden RI paham dengan aturan Hukum dan demi menjaga stabilitas hukum dan Demokrasi di NKRI. Mundur dari pencalonannya sebagai cawapres tunggu cukup umur dan pengalaman agar Konstitusi tidak berantakan seperti saat sekarang.

(Jgd/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *