Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran gerai handphone (HP) di Pasar berhasil diungkap petugas dari Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku curat gerai HP yang berhasil ditangkap yakni dua orang pemuda berinisial IR als PA (15), berstatus pengangguran dan AA als PE (19), berprofesi buruh. Mereka merupakan warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“Hari Jumat (10/02/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda yang menjadi pelaku curat gerai HP di Pasar Sidoharjo. Pelaku IR als PA ditangkap saat sedang berada di SPBU Kampung Sidoharjo, sedangkan pelaku AA als PE ditangkap saat sedang berada di Cafe Bibit Kampung Sidoharjo,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (11/02/2023).
Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Junaidi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa HP Infinix smart 6 warna ocean wave milik korban Anang Ansyori (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat gerai HP miliknya terjadi hari Senin (23/01/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, di Pasar Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. Para pelaku masuk ke dalam gerai HP milik korban dengan cara memotong kunci gembok pintu bagian belakang.
Saat terjadinya curat, posisi gerai HP sudah dalam keadaan tutup dan tidak ada orang yang menunggunya karena korban pulang ke rumah dari gerai tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.
“Akibat kejadian curat ini, korban mengalami kerugian tiga unit HP android, tiga unit LCD HP, dua unit headset, dan dua unit charger HP, yang semuanya ditaksir sekitar Rp 3 juta. Korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Penawartama,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Junaidi menambahkan, berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuelatan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Redaksi)