Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap oleh petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku yang ditangkap seorang pria berinisial ER (35), berprofesi swasta, warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jumat (16/12/2022), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap pelaku asusila terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap saat sedang berada di kios es Kampung Mahabang,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (18/12/2022).
Dalam kasus asusila ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Vivo Y22 warna metaverse green, badik berwarna coklat dengan panjang sekitar 14 cm, celana short warna coklat, celana panjang warna merah, dan lima potong sobekan kain.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pelapor berinisial N (62), berprofesi nelayan, warga Kecamatan Dente Teladas, hari Minggu (11/12/2022), sekitar pukul 08.00 WIB, saat baru pulang dari mencari ikan di laut, ia dikejutkan dengan kedatangan temannya ke rumah.
Pelapor bertanya apa tujuan datang ke rumahnya pagi-pagi, temannya tersebut langsung mengajak pelapor ke balai kampung dan disana pelapor bertemu dengan istrinya. Istrinya berkata kepada pelapor bahwa anak mereka berinisial I (14), telah menjadi korban asusila di dalam kamar rumah milik pelapor.
“Hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban sedang tertidur lelap, lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kain, mulut korban juga di tutup dan pelaku menempelkan badik ke leher korban. Setelah itu pelaku dengan leluasa melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” jelas Iptu Zulian.
Ia menambahkan, menurut keterangan dari istri pelapor, saat terjadinya perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku terhadap anak kandungnya, terlihat lampu kamar yang ditempati oleh anaknya tersebut dimatikan oleh pelaku. Korban baru diantar untuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dente Teladas pada hari Jumat (16/12/2022) siang.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Red)