Polres Pulau Ambon Dan Polres Pulau Lease Tangkap Kakek Pelaku Kasus Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Detikinvestigasi.com.Ambon.Maluku.
Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali menangkap satu terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (03/11).

Pelaku yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease itu yakni berinisial SM. Kakek 74 tahun ini telah menyetubuhi seorang anak yang baru berusia 9 tahun.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi di rumah pelaku yang berada di salah satu daerah di kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (31/10).

“Jadi kasus ini terungkap saat tetangga korban melihat korban sedang dibawa masuk oleh tersangka di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Senin (07/11).

Melihat hal tersebut, tetangga korban yang merasa curiga kemudian menghubungi B, ibu korban. Ibu korban langsung pulang dan menuju rumah pelaku, mencari anaknya tersebut.

“Saat sampai di rumah tersangka ibu korban melihatnya sudah tidak ada lagi. Ibu korban kemudian pulang ke rumah,” jelasnya.

Setelah berada di rumah, korban yang pulang kemudian ditanya terkait keberadaannya di rumah tersangka. Korban kemudian menceritakan semua yang dialaminya.

“Korban menceritakan kalau saat berada di rumah tersangka, tersangka memeluknya dan menyetubuhinya,” ungkapnya.

Tidak terima mendengar pengakuan korban, kasus itu kemudian dilaporkan ke Kantor Polresta Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Setelah mendapatkan laporan korban, tim unit PPA Satreskrim Polresta Ambon melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tersangka kemudian diamankan Kamis (03/11) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/541/XI/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2022.

“Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Ia teranam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

(Usman.T)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *