Polres Mesuji Adakan Konferensi Pers Hasil Penangkapan 8 Tersangka Pengedar Uang Palsu Dan Beberapa Barang Bukti.

Detikinvestigasi.com.Mesuji.Lampung.

Dengan adanya penangkapan beberapa pelaku pengedar uang palsu berikut barang bukti,Jajaran Polres Mesuji bersama Humas Polda Lampung dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung,adakan Konferensi Pers di Halaman Mapolres setempat,Kamis 27/10/22.

Dalam acara Konferensi Pers di halaman Mapolres Mesuji tersebut di hadiri Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad S.H, M.Si, dengan di dampingi Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat, Kasubdit II Ditkrimsus Perbankan Polda Lampung Kompol Hasbi S.H, Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si, dan Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung Tony Noor Cahyono.

Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad S.H, M.Si kepada seluruh awak media menjelaskan,”jajaran satreskrim polres Mesuji berhasil mengungkap kejahatan pengedar uang palsu dan mengamankan 8 Tersangka.

Kedelapan Tersangka,diantaranya,Inisial SW (36)Warga Desa Wira Bangun,Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, SS (51) Warga Desa Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat,Kemudian RT (57) dan SM (56) keduanya Warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten, lalu PW (47) dan IN Alias YY (62) Warga Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat dan yang terakhir TH Alias HN (52) Warga Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah,masih ada 3 Pelaku lagi yang menjadi DPO,”Kata Kombes Pol. Pandra.

Kombes Pol.Zahwani Pandra menjelaskan,”Kronologis Kejadian, pada Hari Jumat Tanggal 7 Oktober 2022, Pelaku SW mendatangi Agen Laku Pandai (Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif) atau Agen Bank. Pelaku meminta kepada Korban untuk mentransfer Uang ke Rekeningnya sebesar Rp.5.000.000.Lalu setelah Korban melakukan Transfer ke Rekening Pelaku, lantas Pelaku menyerahkan Uang Tunai yang menyerupai Uang Pecahan 100.000 tersebut kepada Korban.

Pada Pukul 20.00 Wib Korban membawa Uang tersebut ke ATM Bank BRI Simpang Pematang untuk Setor Tunai. Dan pada saat Uang tersebut di masukkan ke dalam mesin ATM, ternyata 26 Lembar Uang Pecahan 100.000 tersebut tidak dapat di Setor Tunai dan diambilnya kembali. Korbanpun curiga bahwa Uang tersebut adalah Uang Palsu. Selanjutnya Korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang.

Setelah mendapatkan Laporan dan melakukan Penyelidikan, Pada Hari Senin Tanggal 17 Oktober 2022 Pukul 17.21 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, melakukan Penangkapan terhadap SW di Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Atas pengakuan Pelaku, bahwa dirinya mendapatkan Uang Palsu tersebut dari SS dengan cara membeli, Kemudian sekira Pukul 02.30 Wib, Tersangka SS berhasil di tangkap di Rumahnya yang berada di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya, Atas pengakuan dari SS, pada Hari Rabu Tanggal 19 Oktober 2022, Team melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Orang yang turut serta membantu memberikan jalan untuk mendapatkan Uang Palsu, yaitu Saudari RT dan SM, yang Keduanya adalah Warga Serang, Provinsi Banten. Lalu melakukan Penangkapan kembali terhadap PW dan IN Alias YY di Bandung, Kabupaten Jawa Barat pada Hari Sabtu Tanggal 22 Oktober.

Kemudian Pelaku PW mengaku bahwasannya Uang Palsu tersebut di dapat dari tersangka TH Alias HN yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Atas Informasi tersebut kemudian Team melakukan Pengejaran, dan pada Hari Minggu Tanggal 23 Oktober Pelaku berhasil di Tangkap di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Di lokasi berhasil ditemukan Tempat, serta Alat – Alat yang diduga di Gunakan untuk mencetak Uang Palsu. Tutur Bid Humas Polda Lampung

Dari ke Delapan Tersangka tersebut berhasil diamankan Barang Bukti, 8.221 Lembar menyerupai Uang Pecahan 100.000, jika di nilai dalam bentuk Lembar Rupiah Sekitar Rp. 822.100.000, 5.033 Lembar kertas yang masing – masing Kertas terdapat Empat Gambar Uang Pecahan 100.000, jika di nilai dalam bentuk Lembar Rupiah senilai Rp. 2.013.200.000, 1 Buah Tas selempang Warna Hitam, 1 Unit HandPhone, 1 Buku Rekening BRI, 1 ATM BRI, 1 Buku Rekening BCA, 1 Unit Mesin Penghitung Uang, 1 Unit Monitor LED, 15 Keping Pencetakan Uang terbuat dari Seng, 1 Unit CPU, 1 Unit Printer, 12 Botol Serbuk Kaporit, 1 Rim Kertas Kosong, 1 Unit Alat Press Scan, 1 Unit Mesin Cetak, dan 1 Unit Mesin Pemotong.

Atas Perbuatannya Tersangka akan di Jerat dengan Pasal 36 Ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 36 Ayat 3 UU RI No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, bagi Pelaku yang Memalsukan diancam dengan Hukuman Pidana Kurungan paling lama 10 Tahun dan Pidana Denda paling banyak 10 Milyar kemudian bagi Pengedar, diancam dengan Hukuman paling lama 15 Tahun dan Pidana Denda paling banyak 50 Milyar. Pungkas Kombes Pol. Zahwani.

(Dedi Hamid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *