Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Polsek Penawartama dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah milik salah satu warga yang terjadi hari Jum’at (02/08/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam pengungkapan kasus curat rumah ini, petugas menangkap 2 (dua) orang pelaku yakni YS (31), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan AN als PI (30), berprofesi tani, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna silver metalik, BE 8845 KV, yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi, handphone (HP) merek Infinix Smart 6 warna light sea green, dan sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih tahun 2015, BE 4731 TF, milik korban Daryati (44), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.
“Hari Jum’at (16/08/2024), petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang mengungkap kasus tindak pidana curat rumah milik salah satu warga yang terjadi di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama. Ada 2 (dua) pelaku yang ditangkap di lokasi yang berbeda,” kata Kapolsek Penawartama, AKP Suherman, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (22/08/2024).
Lanjutnya, pelaku yang pertama ditangkap yakni YS, sekitar pukul 09.00 WIB, saat sedang berada di wilayah Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, lalu dilakukan pengembangan dan menangkap AN als PI, sekitar pukul 13.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami, ternyata saat melakukan aksi curat di rumah korban yang ada di Kampung Bogatama, pelakunya berjumlah 3 (tiga) orang. 2 (dua) pelaku sudah berhasil ditangkap, sedangkan 1 (satu) pelaku lagi kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugasnya, diketahui modus operandi para pelaku melakukan aksi curat yakni masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang tertidur lelap melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak pintu tersebut terlebih dahulu.
“Setelah masuk ke dalam rumah korban, para pelaku mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir di dapur yakni Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125, lalu mengambil tabung gas elpiji 3 Kg, kemudian masuk ke dalam kamar anaknya korban dan mengambil HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green. Para pelaku lalu kabur menggunakan mobil pick up dengan membawa barang hasil kejahatan. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 18 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Penawartama,” terangnya.
AKP Suherman menambahkan, para pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(Red)