Polisi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan

Detikinvestigasi.com Mesuji Lampung.

Sempat Viral di beberapa Media beberapa waktu lalu, Akhirnya Pelaku Diduga melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan di Tahan Jajaran Polres Mesuji, Selasa (08/11/22)

Adapun Identitas Pelaku AES (38) Warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E Melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan hal tersebut, bahwasannya Jajarannya telah Mengamankan Pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pemerkosaan kepada NK (21), yang terjadi pada Tanggal 28 Agustus 2022 lalu.

Lebih lanjut, Adapun Kronologis Kejadian pada Hari Minggu Tanggal 28 Agustus 2022 Sekira Pukul 11.30 Wib diduga telah terjadi Peristiwa Pemerkosaan di Rumah Pelaku yang beralamat di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Saat itu Suami Korban mendatangi Pelaku ke Rumahnya untuk menyuruhnya bersama Istri ke Rumah Pelaku. Terang IPTU Fajrian

“Sesampainya di sana, Pelaku menyuruh Suami Korban membeli Waring ke Pasar Simpang Pematang, setelah dari pasar Suami Korban langsung bekerja di Kolam Pemancingan Milik Pelaku yang berjarak sekira 500 Meter dari Rumah Pelaku, lalu sekira Pukul 17.30 Wib Suami Korban pulang ke Rumah”. Ucapnya

Sekira Pukul 01.00 Wib Istrinya menceritakan Peristiwa Pemerkosaan yang di alaminya kepada Suami yang di lakukan oleh Pelaku. atas Peristiwa tersebut Istrinya mengalami Trauma berat. Dengan kejadian tersebut, Suami Korbanpun melapor ke Mapolres Mesuji. Tegas Pria Berdarah Padang

Dirinya menambahkan, Tepat Pada Hari Senin Tanggal 07 November 2022, Anggota Unit PPA melakukan Pemeriksaan dalam Tahap Penyidikan mengenai Kasus Dugaan Pemerkosaan tersebut, Setelah di lakukan penyidikan berdasarkan 2 Alat Bukti yang ada, Anggota Unit PPA melakukan Penahanan kepada Pelaku AES untuk 20 Hari ke depan, dalam rangka Pemeriksaan dan Pendalaman Perkara di Mako Polres Mesuji.

Atas perbuatannya Pelaku akan di jerat dengan Pasal 6 Huruf b jo Pasal 4 ayat 2 Huruf a Undang – Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Pungkasnya.

(Red/Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *