Polisi Amankan Pelaku Asusila Terhadap Anak Di Bawah Umur.

Detikinvestigasi.com.Lampung Selatan.

Seorang petani berinisial S (38)Warga Desa Trimulyo RT 02/RW 04 Kecamatan Tanjung Bintang,Kabupaten Lampung Selatan,Diduga Setubuhi RP Anak Usia 14 Tahun hingga hamil,RP tersebut merupakan anak tetangganya sendiri.

Kabid Humas Polda Lampung,Kombes Pol Umi,Kepada awak media menjelaskan,”Pada Senin, 22 Mei 2023 Sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh terlapor S(38)kepada korban RP(14)dengan cara mengancam dan mencekik leher korban.

“Pelaku mengancam korban menggunakan alat berupa gunting untuk menyetubuhi anak tersebut,Akibat dari persetubuhan tersebut, korban sekarang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan ± 6 (enam) bulan,”Ungkap Umi,Minggu (12/11/2,023).

Atas peristiwa yang di alami korban tersebut,pihak korban tidak terima dan melaporkannya langsung ke Polda Lampung.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 1 (satu)helai baju kemeja putih lengan panjang (Baju Sekolah SMP),1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam, 1 (satu) helai BH warna biru tua list putih, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) buah gunting warna hitam list orange, 1 (satu) hasil Visum et repertum.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *