Pengelolaan SDA Untuk Kesejahteraan Rakyat Butuh Pemimpin Yang Tegas.

Catatan Dr. Suriyanto Pd, SH, MH, M.Kn.

Detikinvestigasi.com.Jakarta.

Indonesia telah merdeka 78 tahun sejak deklarasi kemerdekaan nya tahun 1945, Indonesia dengan segala kekayaan alamnya yang sangat luar biasa hingga kini belum juga menampakan seorang pemimpin yang mampu membawa kemajuan Indonesia di semua bidang.

Sebagai negara kepulauan yang terbentang di garis khatulistiwa, Indonesia terdiri dari 13 ribu lebih pulau, mengandung kekayaan alam yang melimpah, mulai dari air, ikan,  mineral, perak, nikel, timah, bouksit, minyak bumi, emas dan hasil perkebunan sawiit  dan pertanian lainnya.

Bersyukur kepada Allah seluruh warga negara Indonesia, mengingat kekayaan alam ini, berbeda dengan Negara tetangga Singapura sebagai contoh perbandinagn, mereka,  boleh dikatakan tidak memiliki kekayaan alam kecuali sektor jasa pelabuhan transito dan jasa parriwisata.

Pertanyaan besarnya adalah sudah mampukah sumber daya alam yang kaya raya ini dapat mensejahterakan rakyat nya? Jika belum mampu memberikan kontribusi kesjahteraan rakyat, apa yang salah dengan pengelolaan sumber daya alam ini?

Padahal dari segi kekayaan alam, sumber daya manusia semua sangat luar biasa besarnya.

Merujuk kepada Undang Undang Dasar Negara tahun 1945 khususnya pasal 33 berbunyi  sebagai berikut : ayat (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, ayat (2); Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara, ayat (3) menyebutkan ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, ayat (4), Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan ayat (5); Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pada pasal 33 UUD 1945 diatas khusus ayat 3 yang berkaitan dengan kekayaan alam sudah sangat jelas tujuannya adalah untuk kemakmuran rakyat Indonesia, goal yang akan dicapai adalah kesejahteraan rakyat Indonesia.

Hal ini sebenarnya yang harus menjadi perhatian dan fokus kita bersama sebagai bangsa timur yang besar harus bisa mengelola kekayaan alam dan sumber daya manusia dengan benar.

Mirisnya, kekayaan ini tidak dimanfaatkan dengan baik dan justru menjadi bahan bancakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan mengeksploitasinya habis-habisan.

Tidak seperti saat ini yang terjadi, korupsi hampir di semua lini, hasil kekayaan alam di semua lini tidak terkelola dengan baik, pengembangan alam dan manusia tidak seimbang.

Kekayaan alam yang melimpah ruah ini tidak dimanfaatkan dengan baik dan justru menjadi bahan bancakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan mengeksploitasinya habis-habisan. Sumber daya alam menjadi salah satu sektor yang rawan terjadi korupsi.

Untuk menyelamatkan kekayaan alam yang melimpah ruah untuk kesejahteraan rakyat, Indonesia butuh pemimpin yang dapat tegas melakukan hal tersebut.

Yang utama jika Indonesia ingin maju harus dilakukan wajib belajar dan wajib militer, pengelolaan alam Indonesia dari semua bidang barus dikelola dengan baik terlepas dari campur tangan asing, hapuskan korupsi, tingkatkan kesadaran membangun Indonesia dengan keberimbangan, para pemimpin sadar kebenaran juga rakyatnya.

(Jgd/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *