Detikinveatigasi.Com.TBB.Lampung.
Kasus Pencabulan dan Penganiyayaan Anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Totomulyo,Kecamatan Gunung Terang,Kabupaten Tulang Bawang barat,Dipertanyakan.
Pasalnya,”Kasus Pencabulan dan penganiayaan yang di lakukan HR kepada Korban berinisial AU selaku anak tiri dari pelaku HR tersebut sudah sangat lama dari Usia AU pada saat itu masih berusia 10 tahun dan sampai saat ini usia AU sudah mencapai 16 tahun masih tetap di lakukan tidak senonoh oleh HR.
Menurut keterangan AU selaku korban kebiadapan ayah tirinya menjelaskan,”Korban di perlakukan tidak berprikemanusiaan oleh bapak tirinya berinisial HR tersebut dari usia 10 tahun sampai dengan sekarang di usia 16 tahun.
Teruangkapnya kasus tersebut setelah HR melakukan penganiayaan dan pencabulan kembali terhadap korban beberapa hari lalu sekitar pukul 23.00Wib
Korban bercerita dengan temannya saudari ,T,pada saat itu saudari,T, tidur di rumah korban, Korban menceritakan semua tentang kejadian yang menimpa korban selama ini, korban berkata kepada saudari ,T,bahwa korban sering di pukul dan di cabuli oleh orang tua tirinya.
Keesokan paginnya saudari,T, menceritakan kejadian tersebut kepada nenek korban, setelah itu nenek korban dan keluarga yang lain menanyakan tentang apa yang di ceritakan oleh saudari,T, kepada korban, dan dari situ korban menceritakan kejadian itu kepada keluarga, lalu keluarga memanggil pelaku dan pada saat itu keluarga melalui musyawarah dengan keluarga yang lain mengambil keputusan untuk membuat surat perjanjian:
Dalam isi perjanjian tersebut tertera ada beberapa poin :
1. Pelaku mengakui tentang perbuatan yang telah di lakukan kepada korban.
2. Pelaku harus angkat kaki dari Tiyuh Totomulyo.
4. Pelaku siap di cerai oleh istri dan keluar dari rumah tanpa membawa barang apapun.
Dalam perjanjian tersebut di saksikan oleh kepalo tiyuh dan Perangkat Tiyuh lainnya, kemudian surat perjanjian tersebut di simpan di Tiyuh/keluarahan dan yang satu lagi di bawa oleh pelaku.
Menurut informasi yang di dapat pelaku di berikan uang tunai sebesar Rp.2,5 juta dari kepala tiyuh dan di suruh untuk pergi dari tiyuh totomulyo.
Ketika di konfirmasi oleh beberapa awak Media,Sunyoto Kepalo Tiyuh)Desa Toto Mulyo dikediaman,Selasa 30/06/2023 Pukul 15:56 wib membenarkan dengan adanya Kejadian pencabulan dan penganiaya yang di lakukan oleh HR terhadap anak tirinya tersebut.
Malam setelah Kejadian itu,Saya di panggil keluarga korban untuk musyawarah terkait yang dilakukan Saudara HR (pelaku),kata saya kepada pihak keluarga korban,”mau diapakan si pelaku,”kalo mau nanti saya panggil APH, saya telpon, saya kembalikan kekeluarga korban, Musyawarahnya jangan terlalu lama nanti pelakunya Pergi, saya pinta jangan ada yang tidak kompak saudara/saudari satu presepsi jangan sampai ada kata embel-embelnya dibelakang.
Sebelum disuruh jauh dari Tiyuh/Desa ini, keluarga korban dan pelaku sepakat,malam itu pelaku langsung kita suruh pergi”,Ungkap Kepalo Tiyuh.
Kepala Tiyuh Ketika ditanya oleh awak media Kemana pak perginya pelaku,”Jawab Nyoto Kepalo Tiyuh,pelaku pergi Ke bangka, di sana juga ada orang tuanya,”pihak media bertanya lagi,”Dengan kejadian ini pak kades apakah Aparat penegah Hukum sudah mengetahuinya,ya sudah tahu, saya sering komunikasi.”Kata Kepala Tiyuh.
(Tim).