Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang. Seorang pemuda berinisial LR (20), warga Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dibekuk petugas gabungan dari Polsek Gedung Aji dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang,”Kamis 26/5/2022 sekitar pukul 18.30 Wib.Tampa perlawanan.
“Kamis sore,kami bersama dengan personel Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Masjid Al Kausar, Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji.
Penangkapan terhadap pelaku ini,berdasarkan laporan dari Mukhtadi (57), berprofesi guru, warga Kampung Karya Bhakti. Menurut keterangan dari pelapor bahwa aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada bulan Desember 2020.
“Saat itu saksi Rohimin (42), yang merupakan bendahara masjid, pukul 15.00 WIB, mendapati satu buah mesin genset merek Asahi AWB 40 E warna hitam milik Masjid Al Kausar sudah tidak ada lagi ditempatnya yakni belakang masjid. Akibat kejadian ini, masjid mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4 juta dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Gedung Aji,”Kata Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH.
.
Dikatakannya,”Berdasarkan laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya,akhirnya pelaku berhasil ditangkap.Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(Red)