Detikinvestigasi.com.Lampung.
Oknum Sekretaris Desa,Desa Baturaja, Kecamatan Punduh Pidada,Kabupaten Pesawaran,M Rozi,Masih berkeliaran menghirup udara segar diluar,Kuat dugaan M.ROZI kebal hukum,Terkait penganiayaan yang dilakukannya terhadap Hardiyansyah warga desa setempat pada 5 Januari 2024 lalu.
Herdiyansyah,kepada awak media mengungkapkan,”Saya telah melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polres pesawaran,dengan nomor LP/B/I/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada 5 Januari 2024,Diketahui pelaku bernama M.ROZI,Sampai saat ini belum di amankan oleh pihak kepolisian dan sampai saat ini pelaku masih berkeliaran menghirup angin segar di luar.
“Selain saya di aniyaya oleh oknum sekdes tersebut,Warga lainnya juga sangat merasa gerah dengan sikap arogansi dan gaya ‘Preman’Oknum Sekertaris Desa tersebut,saat ini warga juga mendesak Bupati Pesawaran untuk segera mencopot Oknum Sekdes M Rozi yang diduga arogan.”Ungkap Herdiansyah.
Dikatakannya lagi,”Saya dan rekan-rekan datang ke Kantor Dewan Perwakilan Pusat(DPP)Lembaga Bantuan Hukum(LBH)Pembela Wartawan Republik Indonesia(PWRI)di Bandar Lampung ini,Untuk meminta didampingi mencari keadilan sesuai hukum yang berlaku dan saya juga sudah membawa bukti-bukti tanda tangan pernyataan sikap dari warga sekitar kurang lebih 80 orang.
“Warga tersebut juga yang akan ikut mendesak M.ROZI agar segera di pecat dan di hukum sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia ini,”Ujarnya Herdiyansyah kepada beberapa awak media dan rekan-rekan LBH PWRI Lampung,jumat (2/2/24).
Angga Satria SH., M.H,.Salah Satu Kuasa Hukum dari DPP LBH PWRI Provinsi Lampung kepada awak media mengatakan,”Kami siap mendampingi dan mengawal kasus penganiayaan yang menimpa Herdiansyah warga Desa Baturaja tersebut sampai selesai.
“Kami juga sudah menerima kuasa dari korban dan kami akan segera melakukan koordinasi ke Aparat Penegak Hukum Polres Pesawaran secepatnya,Kami akan menindak lanjuti kasus tersebut berdasarkan kronologis kejadian sesuai pengakuan korban bahwa dirinya telah di aniyaya oleh oknum sekdes yang bernama M.ROZI.”Kata Angga.
Di jelaskannya lagi,”Klain kami ini juga pada saat itu sudah melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian terkait tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya,sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 sesuai yang tercantum dalam surat laporan polisi nomor LP/B/I/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung pada 5 Januari 2024 lalu,berdasarkan laporan ini nantinya yang akan kami tindak lanjuti.”Tutup Angga.
(Red)