Lambat Dalam Penanganan, UPTD Puskesmas Way Jepara Terkesan Telantarkan Pasien.

Detikinvestigasi.com.Lampung Timur.

Puskesmas merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Pelayanan yang diberikan puskesmas secara maksimal dan terbaik buat masyarakat.

Hal tersebut berbeda dengan pelayanan Puskesmas Way Jepara,Lampung Timur yang terindikasi telantarkan pasien ketika akan berobat,sangat jelas puskesmas tersebut tidak mencerminkan pelayanan kesehatan yang terbaik buat masyarakat.

Menurut keterangan dari anak kandung pasien yang namanya enggan di sebutkan kepada awak media,Rabu 16/10/2024 mengatakan,”ibu saya dalam kondisi sakit dan badannya sangat lemas perlu secepatnya di tangani oleh pihak medis agar secepatnya mendapatkan penanganan untuk pengobatan secara insentif.

“Ternyata pihak puskesmas Way Jepara lambat untuk penangangan ibu saya,terkesan ibu saya ditelantarkan sebelum membayar biaya pendaftaran terlebih dahulu sebesar Rp.25000 setelah itu baru ibu saya ditangani untuk pengobatannya.”Ungkapnya kepada awak media.

Sedangkan diketahui Pasal 32 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tegas menyatakan bahwa, fasilitas kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Terpisah,”Salah satu Dokter yang bekerja di puskesmas Way Jepara sebut saja D saat dipintai keterangan terkait lambatnya penanganan pihak puskesmas terhadap pasien,D hanya bisa bumkam tidak bisa memberikan keterangan.

Awak media meminta kepada pemerintah daerah terutama Dinas Kesehatan Lampung Timur agar segera memberikan sangsi sesuai peraturan dan Undang – Undang yang berlaku terhadap pihak puskesmas yang diduga lambat dalam penanganan.

(Ari/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *