Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang, Lampung jebloskan,Paijo,ke deruju besi sebagai tersangka kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat(PKBM)Raden Intan senilai Rp.700 Juta,pada Kamis 3/10/2024.
Kejari Tulang Bawang,Dennie Sagita,Menjelaskan,”Bahwa penetapan tersangka Paijo berdasarkan hasil tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang,Tersangka tersebut adalah Ketua Yayasan PKBM Raden Intan dalam dugaan Tipikor anggaran PKBM yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2022-2023 melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala, ” Jelas Dennie.
Di waktu bersamaan,Kasi Pidus Kejari Ali Habib didampingi Kasi Intelijen Kejari Rachmad Djati Waluya mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kepala Kejaksaan Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024. Tim Penyidik dengan melaksanakan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM itu.
“Hasil dari penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang mendapatlan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00 dari jumlah total Rp 1.1 milyiar, “Ucap Ali Habib diamini Rachmad Djati.
Di jelaskanya lagi,Modus yang dilakukan Tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di Mark’Up.
“Jika dengan begitu tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, “Tutup Ali Habib.
(Red)