Korban Tidak terima Dianiyaya,Pelaku MI di Laporkan Ke Polisi.

Detikinvestigasi.com.Lampung Timur.

Merasa tidak terima dianiyaya,Muhamad Iqbal Hakimah(23)Korban penganiayaan yang diduga di lakukan oleh pelaku berinisial MI dirumah kediaman Al tepatnya di Desa Labuhan Ratu ll, Kecamatan Way Jepara,Kabupaten Lampung Timur,Pada kamis 12/9/2024 sekitar pukul 13.00 wib,Kini kasus tersebut dilapor ke polisi.

Menurut keterangan Muhammad Iqbal Hakim secara tertulis dalam laporan pengaduan,melaporkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya ke Polsek way Jepara pada Kamis 12/9/2024 untuk mendapatkan ke adilan.

Salah satu keluarga korban berinisial,DN,kepada awak media mejelaskan Kronologis singkat kejadian,” Pada hari kamis tanggal 12 September sekitar pukul 12.30 wib Korban bernama MUHAMAD IQBAL HAKIM yang kerap di sapa IQBAL tersebut sedang berada di rumah kediamannya di Dusun Way Andak,Desa Labuhan Ratu ll,Way Jepara,di datangi oleh saudara ANG untuk ikut bersamanya ketemu dengan pelaku berinisial MI,sekitar pukul 13.00 wib setelah dirinya sampai di kediaman AL ,IQBAL langsung bergegas mendatangi MI karena dirinya merasa memiliki hutang sambil berkata,” KU,SAYA MINTA MAAF,SAYA USAHAIN HARI INI,Tampa bicara lagi pelaku MI menampar pipi korban sebelah kiri, selanjutnya memukul lagi tepat mengenai mata kiri korban dan menampar tekuk korban sebanyak dua kali kemudian menjambak rambut korban lalu menarik korban masuk ke dalam rumah kediaman AL.”Kata DN.

Di jelaskannya lagi,”setelah korban IQBAL di tarik masuk ke rumah AL,disitu IQBAL kembali di tampar sebanyak dua kali lagi pada bagian tengkuk di pukul lagi tepat mengenai tulang hidung dan di tendang sebanyak satu kali di paha kiri korban,saat itu juga korban mencoba lari keluar untuk menyelamatkan diri setelah berada di luar korban langsung minta ANG untuk mengantarkan pulang.”Ungkap DN.

DN dan Keluarga besar meminta kepada pihak Kepolisian Polsek Way Jepara agar segera menindak lanjuti pelaporan yang telah di laporkan IQBAL selaku korban penganiayaan tersebut,Kami sekeluarga besar berharap agar korban segera mendapatkan ke adilan dan secepatnya memproses pelaku sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.”Tutup DN.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *