Ketua Gapeknas Geruduk Kantor PUPR Lampung Timur.

Detikinvestgasi.com.Lampung Timur.

Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2024 ini diduga dikuasai oleh salah satu pengusaha Asphalt Mixing Plant (AMP) yang ada di Lampung Timur.

Hal itu disampaikan gabungan beberapa Perhimpunan Jasa Kontruksi di Kabupaten Lampung Timur saat sambangi kantor Dinas PUPR, Senin (8/7/2024).

Ketua GABPEKNAS Lampung Timur Maradoni S.A.P, menyampaikan, bahwa kami dari beberapa Perhimpunan Jasa kontruksi yang ada di Kabupaten Lampung Timur sengaja sambangi kantor Dinas PUPR Lamtim ini untuk bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PUPR Lampung Timur Sirodjudin, yang juga merupakan seorang Kabid Pemeliharaan di PUPR Lamtim.

Selama ini kami melihat bahwa pengadaan barang jasa e-katalog ini syarat dengan muatan politis serta korupsi kolusi dan nepotisme. Pada prinsipnya, pada pelaksanaannya dilakukan sesuai selera PPK nya, siapa yang ingin ditunjuk jadi pemenang. Hal inilah yang terjadi dan kita lihat pada pengadaan barang jasa yang ada di dinas PUPR Lampung Timur.

Salah satu contoh pada kegiatan peningkatan atau rekonstruksi jalan Sumberrejo Putra Aji 1 Jembat Batu yang sebesar 19, 874 Milyar. Pemeliharaan berkala rekonstruksi jalan Mulyosari Adiluhur sekitar 14 Milyar.

Ada sebanyak 10 paket pekerjaan yang ada di dikerjakan oleh pihak PUPR, yang dalam hal ini PPK nya adalah Sirodjudin.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, terlihat jelas bahwa PPK sangat berperan siapa yang akan ditunjuk jadi pemenangnya.

Dengan begitu, maka kesempatan bagi kontraktor lokal sangat tipis untuk bisa ikut berperan dalam kegiatan tersebut. Pada hal, kontraktor lokal banyak yang mumpuni atau mampu pada pengadaan barang dan jasa e-katalog tersebut,” ungkapnya.

Masih disampaikan, dalam hal ini para kontraktor lokal tidak ada kesempatan untuk ikut serta karena dalam pelaksanaannya syarat dengan monopoli.

Maka kami selaku asosiasi yang ada di Lampung Timur meminta kepada seluruh stakeholder yang ada di Lampung Timur untuk ikut serta mengawasi kegiatan tersebut,

karena pekerjaan – pekerjaan tersebut dikerjakan oleh kaki tangan Untung alias Qoyu yang merupakan pengusaha Asphalt Mixing Plant (AMP) yang ada di kecamatan Metro Kibang. Hal ini kami menduga ada kaitan dengan hutang politik.

Sementara yang perlu kita ketahui bahwa kegiatan yang dikerjakan mereka itu juga tidaklah begitu bagus, bahkan sudah ada juga pekerjaan yang dilaksanakan telah diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Maka dalam hal ini, saya meminta kepada kawan – kawan LSM, Ormas maupun Wartawan untuk bersama-sama kita memantau secara langsung kegiatan yang sedang dilaksanakan sehingga dapat dijalankan secara profesional sesuai dengan kontrak serta sesuai dengan bestek.

Kalau disinyalir ada kontrak politik seperti itu, maka pada prinsipnya yang akan dilakukan hanya kepentingan dan mengabaikan serta mengorbankan kepentingan masyarakat, dan salah satu bukti yang dialami perusahaan lokal yang tidak dapat ikut berperan dalam kegiatan yang dilakukan oleh dinas PUPR Lamtim.

Sekali lagi kami mengajak kita semua agar dapat konsentrasi di pengadaan barang jasa e-katalog ini. Mari sama-sama berperan serta melakukan pengawasan.

Selain itu, kami juga meminta kepada pihak aparat penegak hukum baik Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur atau Kejati provinsi Lampung dan Polda Lampung untuk ikut serta konsen mengawasi kegiatan – kegiatan yang ada di Lampung Timur agar tidak disalah gunakan oleh oknum tertentu yang sifatnya hanya akan menguntungkan oknum-oknum penjabat tertentu.

Apalagi saat ini menjelang Pemilukada, yang tidak menutup kemungkinan pundi-pundi pendapatannya bersumber dari pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan saat ini.

Maka dalam hal ini kita harus sama-sama memantau permainan ataupun yang dilakukan oleh dinas PUPR kabupaten Lampung Timur,” ungkapnya.

Selain itu, saya selaku Ketua GABPEKNAS Lampung Timur meminta Pemkab Lamtim fokus untuk pelunasan hutang di tahun 2023 pada rekanan.

Kami minta pihak pemerintah daerah lebih bijak dan rasional menyelesaikan hak rekanan pada tahun 2023 yang belum diselesaikan kepada pihak kontraktor Lamtim.

Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan dan pemerintahan kabupaten Lampung Timur ke depan,” ungkapnya.

Laporan.

(Helmi/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *