Detikinvestigasi.com.Bandar Lampung.
Warga kelurahan Sukadanaham, kecamatan Tanjung Karang Barat(TKB) Kota Bandarlampung, Mengeluhkan ada nya dugaan pungli yang telah dilakukan oleh pihak kelurahan untuk pembuatan sertifikat tanah melalui prosedur sporadik.
Rudihartono Warga rawalaut tanjung karang timur, Bandar lampung, pembeli atau pemilik tanah di wilayah Kelurahan Sukadaham, Tanjung karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Menerangkan bahwa diri nya hendak mengurus sporadik pembuatan sertifikat tanah namun dikelurahan Sukadaham dimintai sejumlah uang yang sangat terbilang fantastis oleh pihak kelurahan Sukadaham.
Disampaikan melalui surat pernyataan oleh Rudi hartono yang menyatakan bahwa untuk setiap pembuatan sporadik setiap kavling nya dengan ukuran 7x12m= Rp 1.500.000.
Dan luas lebih dari satu kavling dikenakan biaya Rp=2000.000 , ketentuan tersebut langsung dikeluarkan oleh ibu lurah, Ferdianansari, SE, MM. Dan say membayar nya tunai Dan transfer melalui M-banking dari Rekening saya langsung kerekening ibu lurah Ferdianansari, SE, MM.
Untuk ukuran bidang tanah sudah saya beli dari bapak Slamet jaya dengan ukuran 3600m³ biaya putusan yang dikeluarkan untuk mendapatkan sporadik atas nama bapak Slamet jaya saya harus membayar sebesar Rp 50.000.000(limapuluh juta rupiah).
Menurut nya tindakan oknum lurah tersebut telah meresahkan warga kelurahan setempat.
Menanggapi hal tersebut lurah Sukadaham membenarkan hal tersebut namun ada nya miskomunikasi yang terjadi antara pihak kelurahan dengan masyarakat pembuatan sporadik.
Dan lurah Sukadaham Ham menyampaikan sudah hal tersebut sudah dikoordinasikan dengan camat tanjung karang barat(TKB) namun hingga berita ini diterbitkan pihak kecamatan belum bisa terkonfirmasi.
Dengan ada nya keterangan diatas mendapatkan kecaman dari Ketua DPW Lampung LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pengguna anggaran Rakyat (GEMPAR) Danil Pubian.
Diduga Lurah Sukadaham Kecamatan Tanjung karang Barat,Kota Bandar Lampung Telah Mencoba Melakukan Praktik Pungli Dan Menyalah Gunakan Wewenang, sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS Pasal 4 yaitu bahwa:Lurah Sukadaham kecamatan Tanjung karang Barat, Kota Bandar Lampung
a) menyalahgunakan wewenang
b) Menjadi Prantara untuk Kepentingan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
c) Melakukan kegiatan bersama dengan atasan untuk kepentingan pribadi yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara
d) Melakukan Suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani.
Dan Pihaknya akan Mengawal Dan meminta Aparat Penegak hukum (APH) Polda lampung untuk menindak Lanjuti temuan ini. Tegas Danil Pubian
(Nurcahya)