Detikinvestigasi.com.Lampung tengah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melakukan tindak lanjut terkait adanya laporan dari walimurid terhadap Kepala SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Haryono, S.sos.,M.Pd., terkait dugaan KKN Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional sekolah Daerah (Bosda) serta Pungutan Liar (Pungli).
Pihak Kejaksaan telah menerima laporan resmi tersebut. Saat ini laporan yang di lakukan oleh wali murid, tengah di periksa oleh jajaran kejaksaan setempat.
“Laporan sudah kita terima, akan kita lakukan telaah terlebih dahulu,” kata Kasi Intelijend Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, Jumat (23/12/2022).
Setelah Kejaksaan selesai melakukan pemeriksaan, maka, selanjutnya akan di lakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dalam laporan tersebut.
“Itu nanti (pemanggilan), kita lakukan telaah terlebih dahulu isi dari laporan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, Haryono, S.sos. M.Pd., di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Tengah oleh wali murid setempat, atas dugaan KKN dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Oprasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun anggaran 2021-2022, pada Senin 19/12/2022.
Tak hanya itu, indikasi pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan Komite hingga penjualan kalenser tahun 2023 kepada 1.292 Siswa-siswi dengah harga Rp25 ribu juga turut masuk dalam jurnal laporan.
“Dari informasi yang saya terima, diduga kuat bahwa Kepala Sekolah tersebut melakukan Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana BOS Hal tersebut sesuai dengan data pendukung penggunaan dana BOS dan BOSDA tahun 2021-2022, terkait buku Perpustakaan yaitu, Pembelian Buku Perpustakaan pada tahun 2022 senilai Rp 250 juta lebih, Pembelian Buku Perpustakaan pada tahun 2021 senilai Rp 250 juta lebih,” kata Kholidi selaku wali Murid sekolah setempat, Selasa (20/12/2022).
Sesuai fakta dilapangan dan hasil croscek di Perpustakaan SMAN 1 Terbanggi Besar, buku dari tahun 2021-2022 tidak ada. Diduga anggaran tersebut tidak dibelanjakan bahkan sarana dan prasarana Perpustakaan tidak memadai, gedung Perpustakaan banyak yang sudah rusak dan dikhawatirkan bangunan tersebut akan roboh sehingga membuat siswa/siswi tidak nyaman memasuki ruang Perpustakaan.
“Selain itu penggunaan dana BOS terkait Sarana dan Prasarana Sekolah sebagai berikut. Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2022 senilai Rp 492 juta lebih. Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2021 senilai Rp 722 juta lebih. Sarana dan Prasarana Sekolah Tahun 2020 senilai Rp 443 juta lebih,” paparnya.
Dari nilai anggaran tersebut, jika dilaksanakan sesuai dengan aturannya, seharusnya SMAN 1 Terbanggi Besar memiliki sarana dan prasarana yang memadai, namun dalam kenyataannya sekolah tersebut jauh dari kelayakan, misalnya terjadi pada lantai sekolah, keramik banyak yang pecah, meja kursi banyak yang rusak dan rapuh, cat ruang kelas sudah kusam. Sehingga kami menduga anggaran tersebut di Korupsi Oknum Kepala SMAN 1 Terbangg Besar.
Anggaran dari dana BOS yang dikelola sekolah selama tiga tahun terakhir, mencapai Rp5,9 miliar lebih. Selain itu dari hasil iuran komite sekolah, di perkirakan mereka mengelola anggaran sebesar Rp10 milliar lebih dalam kurun waktu yang sama. Diluar dari anggaran BOSDA.
(Red/rilis)