Detikinvestigasi.com.Lamteng.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, mengapresiasi para pelapor yang memenuhi amanah dari PP 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di wilayah setempat.
Kejaksaan setempat meminta kepada para pelapor untuk dapat mengamalkan amanah dalam PP 43 tahun 2018 agar tidak asal-asalan dalam menyampaikan laporan ke kejaksaan setempat.
“Kami sangat mengapresiasi kepada para pelapor yang sudah bersedia untuk di kelarifiasi atas laporan yang mereka sampaikan ke kami,” Kata Median Suwardi selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamteng, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamteng, Topo Dasawulan, pada Jum’at (6/1/2023).
Ia menerangkan, pelapor yang hendak menyampaikan laporanya ke Kejaksaan Negeri Lamteng agar dapat bersedia hadir untuk memberikan keterangan terkait laporanya dan bisa di pertanggungjawabkan.
“Kami minta semua pelapor untuk memgikuti PP 43 tahun 2018. Pelapor, dia yang melaporkan harusnya kan datang untuk memberikan keterangan. Jangan buat laporan cuma mengunakan kertas selembar saja, kan harus jelas laporannya, tatacaranya sudah ada,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kholidi salah satu wali murid SMA Negeri 1 Terbanggi Besar yang telah melaporkan Dugaan KKN dan Pungli di sekolah tersebut ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah, hadir saat di minta untuk kelarifikasi.
“Iya, saya di panggil untuk kelarifikasi atas laporan saya. Pada saat itu saya di mintai keterangan, terkait laporan saya. Bersamaan dengan laporan, saya juga melampirkan sejumlah berkas bukti pendukung yang dapat dipertanggung jawabkan, jadi tidak hanya dengan kertas selembar saja,” Terangnya.
(Red/rilis)