Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang –
Ketua Asosiasi Pengusaha kecil menengah mandiri Indonesia APMIKIMIMDO DPC Kabupaten Tulang Bawang, Rudi piliang angkat bicara terkait keberadaan ritel swalayan Lady shop di Kampung gedung karya Jitu, Kecamatan Rawa jitu selatan, Kabupaten Tulang Bawang , di duga tidak mengatong izin dari lingkungan setempat maupun pemerintah kabupaten Tulang Bawang, Senin 26/02/2024.
Ketua DPC APMIKIMIMDO Tulang Bawang Rudi piliang ,yang hendak di konfirmasi dirumah kediamannya mengatakan, kami dari Asosiasi sudah melayangkan surat kepada Pj Bupati Tulang Bawang, CQ Dinas perdagangan, Dinas Kopridag dan Dinas Penanaman modal modal Satu atap,meminta Audensi terkait dengan konflik yang terjadi antara pedagang tradisional pasar mingu Rawajitu dengan Ritel swalayan Lady shop.
Lanjut Rudi piliang bersamaan menghantarkan Surat tersebut, pada tanggal 26 February tahun 2024 kami di fasilitasi oleh Kadis Penanaman modal satau atap Dedi Palwadi, untuk konfirmasi terkait legalitas Lady shop, menurut keterangan Dedi Palwadi sampai detik ini, kami belum temui data kami Lady shop terkait masalah izin nya, insyaallah dalam waktu dekat ini, kami akan lakukan investigasi ke lokasi, dan kami akan Kordianasi juga Dinas Perdagangan Dan Dinas lingkungan hidup.
Karena pintu masuk perzinaan dari OPD tersebut, kami hanya tinggal klik aja di data kami, dan lagi pula, jikalau itu memang lady shop menjual di bawah harga pasar di sana ya tidak boleh juga, dampak buruk juga buat pasar tradisional di sana ,kata Dedi Palwadi kekami, “imbuhnya.samirun.
(*)