Detikinvestigasi.com.Lampung.
Dalam kurun waktu satu bulan,Polda Lampung tahan 123 orang tersangka dengan kasus seperti,Pencurian Dengan Kekerasan, Pencurian Dengan Pemberatan, dan Pencurian Kendaraan Bermotor (C3), pada Senin (20/3/2023).
Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Umar Effendi menjelaskan,”Sebanyak 123 orang tersangka kasus C3 tersebut merupakan hasil tangkapan selama tanggal 1 Februari hingga tanggal 18 Maret 2023.
Para tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari kasus Curat sebanyak 60 kasus, kasus Curas sebanyak 14 kasus, dan 4 kasus Curanmor.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 unit mobil, 38 unit sepeda motor, dua pucuk senjata api, serta barang bukti lainnya.”Ungkapnya.
Pihak Polda Lampung selalu terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati,baik di rumah atau masih menjalankan aktifitas sehari-hari apa bila ada gerak gerik yang kurang pas di lakukan oleh seseorang yang tidak di kenal dan ada kejadian maka segera melaporkan ke pihak kepolisian.
(Red/Ariyandi)