Kadis PMK Pathul Arifin Tegaskan Program Sertifikat Kampung Putra Lempuyang Cacat Prosedur

Detikinvestigasi.com.Lampung Tengah.

Belum usai soal kisruh Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng. Hal baru kini mencuat, terkait penarikan dana yang dilakukan perangkat Kampung dalam pembuatan sertifikat PTSL, ternyata ilegal (tidak resmi).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK), Fathul Arifin, saat dikonfirmasi menyatakan dengan tegas, bahwa program tersebut cacat prosedur.

Ada empat peraturan kampung (Perkam), yang harus di evaluasi Bupati melalui Dinas PMK, terkait besaran anggaran yang harus dibebankan ke masyarakat.

“Terkait penarikan itu harus diketahui Bupati Lamteng melalui Dinas PMK, jika tidak ada pemberitahuan sebelumnya, maka sudah pasti apa yang dilakukan oleh mantan Kakam itu cacat prosedur dan menyalahi aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Fathul, sebelum ada penarikan dana, seharusnya ada pemberitahuan dari BPN terkait kuota ke Kampung yang akan mendapat program PTSL, setelah itu tahapan berjalan.

“Dan setau saya sesuai dengan Perbup, atau SKB 3 Menteri, jumlah biaya nominal program PTSL itu sebesar Rp.200 ribu per Sertifikat untuk wilayah Sumatera, namun, apabila adanya penambahan biaya lainnya, hal itu harus ada kesepakatan bersama yang di rapatkan antara Pokmas dan masyarakat, dan hal itu harus adanya berita acara penetapan dana itu, yang di ketahui oleh BPK, Tokoh Masyarakat, dan pihak terkait,” jelasnya.

Sementara diketahui, dari pernyataan masyarakat maupun mantan Kakam Putra Lempuyang, Sungkono tidak pernah membuat struktur atau pokmas dalam program PTSL di Kampung tersebut.

Seperti pernyataan yang di sampaikan Sungkono saat di konfirmasi awak media ini beberapa hari lalu, terkait penarikan yang telah dilakukan, meski belum diatur dalam Perkam dan pemberitahuan kepada Bupati Lamteng melalui dinas PMK.

Yang terjadi, belum ada pemberitahuan terkait dapat tidaknya kuota di Kampung Putra Lempuyang, perangkat kampung telah menetapkan besaran biaya yang bervariasi mulai dari 1 hingga 2 juta ke masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *