Detikinvestigasi.com.Bulukumba.
Kuasa Hukum masyarakat Adat Kajang yang di percayakan oleh Ammatoa Pimpinan Masyarakat Adat Kajang , DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H dari Kantor Law Firm DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H & Associates yang berkantor di Ruko Citraland Celebes Hertasning Gowa-Makassar menduga Pemerintah Daerah Bulukumba pro PT.London Sumatera Bulukumba dan tidak berpihak pada masyarakat Adat Kajang dugaan tersebut muncul dengan adanya pernyataan Kabid Humas Pemerintah Daerah Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad di beberapa media pada hari sabtu, 6 Januari 2024.
Kabid Humas Pemerintah Daerah Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad melakukan klarifikasi terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. London Sumatera dan menegaskan bahwa HGU PT. Lonsum saat ini tidak memiliki hubungan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kajang.
“Olehnya itu pada intinya tidak ada hubungan antara izin HGU Lonsum saat ini dengan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang,”
Menurut DR.Muhammad Nur,S.H,M.H, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kajang, Kabid Humas Pemda Buluklumba ,Andi Ayatullah Ahmad tidak paham aturan hukum dan hanya membaca pasal dimana tidak menguntungkan masyarakat Adat Kajang tetapi berpihak kepada pada PT.London Sumatera Bulukumba, sudah jelas pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kajang pada pasal 14,15 dan pasal 17 dan merujuk pada pasal 30 dan 32 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021,itu sudah jelas sesuai keinginan Masyarakat Adat Kajang untuk mengusai kembali lahan yang selama ini di kelolah oleh PT.London Sumatera Bulukumba.
DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H menegaskan PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan tidak dapat lagi mengelolah lahan Karet lahan milik masyarakat adat Kajang karena jelas PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan tidak lagi memiliki HGU yang baru , manajemen harus paham aturan jangan masyarakat adat yang selalu menjadi tumbal dalam menjalankan usaha, lahan itu adalah lahan masyarakat adat Kajang dan tertuang dalam Perda bahwa lahan yang di kelolah oleh PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan adalah lahan masyarakat adat Kajang.
Lanjut DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H sampai hari ini Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan belum menyetujui terbitnya HGU baru sehingga masyarakat adat Kajang tidak melanggar apabila kembali menguasai dan mengelolah lahannya untuk keperluan berkebun.
Dalil apapun ATR/BPN Wilayah Sulawesi Selatan tidak bisa lagi mengakomodir HGU baru PT.London Sumatera Bulukumba karena Hak masyarakat Adat Kajang harus kembali berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat.
DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H meminta PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan tidak mengintimidasi masyarakat adat Kajang dengan memperhadapkan denga aparat penegak hukum, selama itu tanah yang di kuasai adalah tanah adat yang berada di dalam luasan tanah adat kajang seluas 22.592,87 Hektar Are,PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan harus legowo, jangan jadikan masyarakat adat Kajang menjadi korban.
DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H berharap Pemerinta Daerah Kabupaten Bulukumba dan aparat Penegak hukum mengawal masyarakat adat Kajang dalam menguasai lahan yang selama ratusan tahun lebih di kuasai masyarakat adat Kajang Bulukumba.
(Red)