Jangan Salahkan Pengusaha,Tangkap Mafia Tanah di Lembaga Pemerintah.

Catatan Dr. Suriyanto Pd.,MH.,M.Kn.

Detikinvestigasi.com.Jakarta.Kisah pagar laut banyak membuka tabir gelap tentang masalah pertanahan, dan mafia tanah yang sesungguhnya, tercermin dari terbitnya sertifikat di atas laut.

Gegara pagar laut Tangerang jadi membuka masalah penerbitan sertifikat di atas laut lainnya seperti yang di beritakan di Subang juga terbukanya tabir tentang HGU perkebunan yang penggunaan lahannya lebih luas dari yang tercatat pada HGU nya.

Banyak lagi permasalahan tanah yang jadi masalah seperti contoh di Jatinegara Indah Jakarta Timur, AJB diterbitkan oleh oknum Notaris PPAT tidak memenuhi syarat formil dan disaksikan pula oleh oknum lurah dan oknum RW, hal ini harusnya sudah menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan penegak Hukum.

Dari beberapa contoh kecil yang terjadi dapat kita cermati bersama hal ini tentu kesalahannya ada di oknum pemerintah, terutama di tingkat desa, baru ke kecamatan, tingkat kabupaten kota, juga Provinsi dan oknum Notaris PPAT sebagai pejabat umum yang menerbitkan akte otentik jenis PPJB dan AJB Seperti pagar laut di Tangerang PIK dua tidak perlu publik menyalahkan pengusaha, harusnya dicari itu mafia tanah yang ada di desa, kabupaten, provinsi dan di BPN serta lembaga yang terkait.

Pengusaha hanya memohonkan tetapi jika tidak sesuai prosedur mengapa bisa terbit sertifikat hal ini yang harus ditindak tegas, yaitu para oknum pemerintahan yang jadi mafia tanah dengan mengeluarkan rekomendasi untuk mendapatkan sertifikat, apa lagi di atas air laut.

Oknum mafia tanah di pemerintahan tentunya bekerja secara sistematis dan terkoordinasi. Ini yang harus dibereskan agar persoalan pertanahan. Mafia tanah tidak akan dapat beroperasi tanpa keterlibatan oknum di jajaran pemerintahan terkait. Artinya, pintu bagi praktik mafia tanah dibuka oleh oknum-oknum tersebut. Modus mafia tanah terutama bekerja sama dengan oknum aparat lembaga pemerintah.

Tak sampai di situ, modus mafia tanah juga berkolaborasi dengan oknum-oknum di lembaga hukum.

Kondisi tersebut, membuat masyarakat kerap kehilangan hak atas tanah yang mereka miliki. Salah satu modus yang sering terjadi adalah penerbitan sertifikat tanah ganda yang menyebabkan konflik. Kalau mafia ini tidak dibuka pintunya oleh oknum-oknum mafia pertanahan di pemerintahan, tentu tidak ada terlaksana sertifikat tumpang tindih.

Kementerian ATR/BPN segera menertibkan jajaran oknum-oknum pegawai yang bertugas agar praktik mafia tanah dapat dihentikan. Jangan jadi tukang stempel yang mudah dibayar. Kalau ingin memberantas mafia tanah, BPN harus tertib dan menjalankan tata kelola yang baik.

Jika ingin serius menyelesaikan persoalan tanah di Indonesia ini, tangkapin mafia tanah yang ada di dalam lembaga pemerintahan.

Laporan : Jgd/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *