Detikinvestigasi.com.Bandarlampung-
Terkait LHP tentang laporan Keuangan provinsi Lampung tahun 2021 pada kegiatan konstruksi pembangunan gedung Perawatan Dirumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdoel Moeloek Provinsi Lampung,Pasalnya dalam Hasil temuan BPK RI pada kegiatan Konstruksi Pembangunan gedung Perawatan Dirumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdoel Moeloek tersebut membuat kerugian Ekonomi dan Negara sebesar Rp 2.700.000.000-, (dua milyar tujuh ratus juta rupiah)Menjadi sorotan publik.
Direktur RSDUAM,Lukman Pura,saat dihubungi melalui pesan WHAST APP terkait proses hukum kedepannya meski pihak rekanan telah mengembalikan kerugian negara atas temuan BPK RI tersebut, apakah proses hukumnya di hentikan,?… sedangkan sudah jelas di dalam UUD No.20 Tahun 2001 pada pasal 4 Tipikor berbunyi bahwa pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan tindak pidana sebagai mana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UUD tindak pidana korupsi.
Menanggapi pertanyaan Wartwan Detikinvestigasi.Com,Direktur RSDUAM ini seakan terpancing Emosi,”Wahh kalo urusan UUD itu saya juga enggak paham ya, itu sudah menjadi urusan BPK RI, Yang saya tahu saat ini hanya kewajibannya , Kalo masih mau ada proses hukumnya saya enggak ngerti itu, Masak niat baik seseorang sudah mengembalikan tidak cukup untuk diapresiasi, Enggak ada habis dan selesainya Undang-Undang,ini lagi undang-undang itu lagi, capek juga”Ujar Direktur RSDUAM Lampung tersebut kepada awak media.
Pada tanggal 28 Juli 2022,Wartwan Detikinvestigasi.com.menghubungi BPK RI melalui Situs Resmi Bpk.go.id.Kemudian di arahkan melalui pesan WHATS APP untuk berkomunikasi langsung untuk tanya jawab melalui Chat Whast App.setelah berkomunikasi melalui chat WA,wartawan detikinvestigasi.com mengirimkan bukti preess rilis yang di keluarkan oleh humas RSDUAM Lampung terkait temuan BPK RI Atas kerugian negara terhadap dua bangunan gedung RSDUAM tersebut.
Menanggapi hal tersebut di atas BPK RI memberi kan jawaban “Pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghilangkan pidananya
Namun yg hal tersebut adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum.
Secara umum (tidak hanya pada contoh kasus siaran pers di atas), rekomendasi BPK apabila tidak ditindaklanjuti maka akan berlanjut ke APH
Tetapi tidak menutup kemungkinan APH melakukan penyelidikan lebih dalam berdasarkan temuan2 BPK tersebut, jika menurut APH ada unsur fraud Silahkan aja pihak APH menindak lanjuti,”Ungkap BPK RI melalui pesan WHAST APP menanggapi atas preess rilis yang di keluarkan humas RSDUAM Lampung.
Dilain tempat,Wartawan Detikinvestigasi. com meminta tanggapan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra.
Menanggapi Prihal temuan BPK RI atas kerugian Negara di Proyek RSDUAM Lampung, Kasi Penkum Menyatakan Pengembalian uang Negera bukan berati menghapus unsur tindak Pidana nya.
Pengembalian uang Negara itu Menyangkut administratif hasil pemeriksaan BPK. Namun bukan berarti dihapus nya dugaan tindak Pidana,kami masih mentelaah Mengkaji dan Mencermati lebih dahulu guna mengambil Langkah Selanjutnya atas kasus dugaan korupsi di RSDUAM.”Ujar kasi Penkum kejati Lampung di ruang kerjanya,Kamis 28 Juli 2022.
Diberitakan Sebelumnya, Ketua Direktur LSM, Masyarakat transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah , Meminta Aparat penegak hukum (APH) Mengambil sikap terkait hasil temuan BPK RI pada Proyek fisik dua bangunan megah di RSDUAM yang menimbulkan kerugian Sekitar Rp 2,92 Milliar.
Menurut Ashari Hermansyah, kerugian negara tersebut harus diselidiki oleh aparat penegak hukum apa sebab dan penyebab nya, karena bukan tidak mungkin dilakukan dengan melanggar hukum hingga ada nya temuan BPK RI yang nilai anggaran kerugian Negara cukup fantastik.
“Masih kata Ashari Hermansyah, saya minta juga aparat penegak hukum dapat juga melakukan penyelidikan atas indikasi apakah ada perbuatan melawan Hukum atau penyalahgunaan Kewenangan, karena kerugian negara cukup besar, bila itu terindikasi tindak pidana sudah semestinya di proses Hukum.
(Nurcahya