Indikasi Korupsi Kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas bagi 202 Kades Terpilih Lampung Utara.

Detikinvestigasi.com.Bandar Lampung. Diduga korupsi dalam kegiatan bimbingan teknis Pra tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan sekabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID), diungkap Ditkrimsus Polda Lampung yang disampaikan pada Jum’at ( 16/12)

Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu tanggal ( 26/3/2022) terdapat kegiatan Bimbingan Teknis Pra Tugas bagi 202 Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan sekabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID), kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret s/d 27 Maret 2022 di hotel Horison Bandar Lampung, pada tanggal 28 Maret s/d 01 April 2022 di Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan
telah terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara / pegawai negeri Dinas PMD Kab. Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara.

Bimbingan Teknis Tim BPPID menjanjikan uang sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu) / peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Kab.Lampung Utara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun uang suap yang telah diterima oleh pihak Dinas PMD Kab. Lampung Utara seluruhnya dari Kepala Desa yang terpilih sebanyak 202 yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut dengan total dana yang diserahkan Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

“Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani oleh Subdit III / Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskirm Polres Lampung Utara,” ungkapnya.

Adapun tersangka inisial IAS (Kabid PEMDES DINAS PMD Lampung Utara) selaku pegawai negeri yang menerima suap dari penyelenggara bimbingan teknis.

N. (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara) selaku pegawai negeri yang menerima suap dari penyelenggara bimbingan teknis.

N.F. (Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa) selaku pemberi suap kepada pegawai negeri terkait kegiatan bimbingan teknis.

Pasal yang dikenakan pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *