Detikinvestigasi.com.Lampung Timur.
Dua pemuda dijemput Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung pada Rabu (17/11/2022).
Pasalnya kedua pemuda yang berinisial RA(17) dan AF (22) terlibat dalam kasus tindak pidana dengan kekerasan bersama 1 tersangka lain yang saat ini berstatus residivis.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes Sihombing mengatakan pelaku juga menusuk korban.
“Pelaku mengendarai sepeda motor tanpa Nopol mengikuti korban dari SPBU Gunung Tiga sesampainya di jalan lintas Sukacari korban diberhentikan oleh para pelaku dan korban di tusuk mengenai bagian sebelah mata kanan, kemudian para pelaku mengambil dompet yang berisi dan 1 (satu) unit handphone milik korban,” Ungkapnya.
Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, Polisi membawa pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone ke Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut.
(Red)