Detikinvestigasi.com.Lampung Timur – Rahmat Warga Desa Sumberjo, Kecamatan Way Jepara,Kabupaten Lampung Timur, Layangkan surat kepada Reskrim Polres Lampung Timur, agar segera melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi. Agar polisi terkesan tidak tebang pilih dalam melakukan penangkapan.
Menurut,Rahmat, pada 4 November 2024 lalu polisi telah melakukan penggrebekan judi di Desa Labuhan Ratu Dua, Kecamatan Way Jepara dan menetapkan dua tersangka masing masing JE dan War.
“Sementara dua orang lainnya bebas keliaran, Polisi diduga tutup mata,dari dua orang dimaksud yaitu, Sud penyedia tempat judi dan Hel pelaku judi yang berhasil kabur. Seharusnya polisi bisa menangkap kembali dua orang tersebut.
Saya adik JE. Saya sengaja Surati Pak Kapolres Lampung Timur agar adil melakukan tindakan penangkapan, dua di tangkap penyedia tempat judi malah tidak di tangkap”kata Rahmat kepada awak media pada Sabtu 23/11/2024.
Dengan surat yang telah dilayangkan oleh Rahmat untuk Kapolres Lampung Timur, Rahmat berharap polisi bisa secepatnya melakukan penangkapan ddua orang dimaksud yaitu Hel dan Sud, jangan sampai timbul persepsi dari masyarakat penegakan hukum tidak adil.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lampung Timur IPDA Sunarso yang menerima surat aduan masyarakat tersebut menegaskan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menindak lanjuti persoalan perjudian dimaksud.
“Surat kami terima nanti kami konsultasi dengan pimpinan kami, langkah apa kedepan yang akan di perintahkan dari pimpinan”kata Sunarso.
Laporan.(Ari/Red)