Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu remi yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial DS (46), dan RH (60). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Senin (14/11/2022), pukul 02.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua dari empat pelaku judi jenis kartu remi di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (18/11/2022).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugas kami berupa uang tunai sebanyak Rp 290 Ribu, 4 set kartu remi yang sudah terpakai, meja bentuk bulat, 5 buah kursi plastik warna hijau, sepeda motor Kawasaki Ninja RR warna putih, BE 8167 ST, dan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna putih hitam, BE 4469 ST.
Kapolsek menjelaskan, mulanya petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim, Ipda M Haekal, SH, MH, melaksanakan patroli hunting pencegahan tindak pidana curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Saat sedang melaksanakan patroli, petugas lalu mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah yang ada di Kampung Bujuk Agung sedang berlangsung permainan judi kartu remi.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata kedatangan petugas diketahui, sehingga hanya dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek,” jelas AKP Taufiq.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta.
(Red)