Disdik Provinsi Lampung Terindikasi Kongkalikong Dengan Adanya Dugaan Pungli Yang Merajalela di SMAN1 Tumijajar

Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang Barat. Peraturan Gubernur Lampung nomor 61tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan November tahun 2020, tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan, yang dilaksanakan oleh Sekolah SMAN1 tumijajar tulang bawang barat, provinsi Lampung menimbulkan polemik orang tua wali murid.

Melalui hasil rapat komite sekolah SMAN1 tumijajar kabupaten tulang bawang barat provinsi Lampung diputuskan bahwa untuk diminta kesediaan orangtua murid memberikan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

Bahwa kutipan itu sangat jelas menyalahi Permendikbud No75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Pada pasal 12(b) ditegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa/orang tua siswa.

Menanggapinya, Gubernur Lampung arinal Djunaidi Mengatakan, apabila Kadisdikbud melanggar peraturan (Pergub) nomor 61tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan Menengag Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian.

Bahkan pasal 51ayat 4(c) dan didalam pasal 52,juga dijelaskan bagaimana mekanisme cara satuan Pendidikan (Kepala sekolah dan jajarannya) melakukan pungutan kepada siswa.

Ada beberapa dari wali murid sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut dengan nominal Rp 3.750000 pertahun”ungkapnya.

Seperti diketahui sebelum nya, di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi covid 19 berkepanjangan, masih ada saja pihak-pihak tertentu yang berupaya mendulang keuntungan ironisnya indikasi pungutan liar(pungli) itu terjadi di sektor pendidikan, dengan berkedok PSMPP yang dibebankan kepada siswa.

Pada saat awak wartawan Detik investigasi. com melakukan konfirmasi melalui telpon selulernya kepada kepala sekolah SMAN1 Tumijajar Kabupaten tulang bawang barat provinsi Lampung, kepala sekolah membantah adanya dugaan pungutan liar tersebut “sekolah kami itu yang jelas tidak melakukan pungutan liar silahkan buktikan apa bila sekolah kami terbukti melakukan pungutan liar yang ada itu PSMPP yang sesuai dengan Pergub dan saya sudah klarifikasi kan hal ini dengan pak kadis dan pak tomi” Jadi tidak ada yang namanya kami melakukan pungutan liar silahkan jika mba ingin klarifikasi dengan pak tomi, Dan berita yang beredar bahwasanya kami menarik Rp 3.750000 dari 1027 siswa itu berita ngawur mba tegasnya “

Masih dengan penjelasan kepala sekolah SMAN1 tumijajar nilai nominal Rp. 3.750000 , itu berlaku hanya untuk kelas 10 , dan kelas 11,12 itu tidak kita naikan. Dan wali murid pun menulis nya sendirin dengan nominal Rp 3.750000, tanpa kami yg mengetik nya.

Saat dipertegas oleh wartawan Detik investigasi . com kepada kepala sekolah SMAN1 Tumijajar tulang bawang barat provinsi Lampung, jadi dengan nominal Rp 3.750000 itu semua wali murid itu tulis sendiri ya pak” Ya sesuai kesepakatan hasil rapat itu mbak ,  kita punya program nih, dan program tersebut kita sampaikan dan kami punya guru 85 dan yang negeri hanya 32 yang PNS sisanya honor jadi kami berpikir keras juga untuk menggaji guru honorer karena bantuan dari pemerintah itu tidak mencukupi .”saya ini ngoyok mba disekolahan ini banjir makanya kami meminta sumbangan kepada wali murid untuk pemasangan paving tersebut . Keterangan kepelas sekolah kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui via telpon seluler, (jum’at 17/7/2022).

Dan dilain tempat saat wartawan detik investigasi. com dan tinta informasi, meminta tanggapan terkait adanya pemberitaan diatas kepada seketaris Dinas pendidikan  Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si.  terkesan memberikan pembelaan terhadap oknum kepala sekolah yang diduga lakukan Pungli, Tommy menjelaskan bahwa kepala sekolah nya sudah melakukan susai Pergub yang berlaku. Dan saat disampaikan keluhan masyrakat terkait pembayaran dengan besaran Rp 3.750000 tersebut bahkan disampaikan juga bahwa tidak sedikit yang mendapatkan kecaman dari wali kelas ataupun pihak sekolah tidak bisa mengikuti ujian atau mendapatkan nomor ujian apabila tidak membayar atau melunasi iuran yang pihak sekolah tentukan. Menyikapi hal ini Seketaris Dinas Pendidikan Dinas Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si. , yang saat ini menjabat sebagai Plt kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung Diduga ada kongkalikong dengan oknum kepala sekolah yang terindikasi lakukan pungli.

“Pasalnya dia menjelaskan kepada awak media bahwa kepala sekolah kami tidak mungkin sejahat itu mba ” Coba wali murid ngobrol baik-baik ke pihak sekolah pasti bisa dipahami.tegasnya kepada awak media (senin, 18/7/2022).

Pada waktu acara sosialisasi  Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi lampung Di golden tulip springhill Bandarlampung (10/12/2020). Sosialisi Pergub tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan Pendidikan pada acara itu Ketua musyawarah Kerja Kepala sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung Drs. Suharto, MPd, menambahkan Pergub nomor 61/2020 itu tidak menentukan besaran sumbangan untuk setiap siswa. Ujarnya.

Jadi kuat nya dugaan bahwa Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung Kongkalikong dengan pihak-pihak sekolah yang lakukan pungli.

(Nur cahya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *