Detikinvestigasi.com.Mesuji.
Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji diduga mengabaikan temuan awak media terkait tentang adanya limbah B3 yang berceceran di halaman Puskesmas Mesuji Timur beberapa waktu lalu.
Kronologis,”Pada saat awak media berkunjung ke Puskesmas yang terletak di Desa Margo Jadi,Kecamatan Mesuji Timur,pada tanggal 25 Pebruari 2023 banyak di temukan limbah B3 yang tidak pada tempatnya berceceran di areal puskesmas setempat.
Ketika dijumpai salah satu pegawai Puskesmas bagian Tata Usaha(TU)untuk mempertanyakan ada dan tidaknya kepala puskesmas di tempat,pada saat itu kepala puskesmas setempat tidak berada di tempat,lalu kami meminta bagian TU menghubungi kepala puskes melalui via telpon,Pada saat itu juga Kami menjelaskan kepada kepala puskes apa yang sudah kami temukan tentang limbah (B3)yang berserakan di halaman puskesmas tidak pada tempatnya.
Yang lebih menariknya lagi,Kepala puskesmas tersebut diduga mencoba untuk menyuap Tim awak media dengan uang senilai Rp. 800.000.,bahkan ada salah satu pegawai Puskesmas memohon jangan sampai temuan terkait limbah B3 ini diberitakan melalui media masa.
Pada tanggal 27 Pebruari 2023 Kami tim awak media berkunjung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji,pada saat itu tim media bertemu langsung dengan Sekertaris Dinas Kesehatan Mesuji,Kusnandarsah,
untuk melaporkan apa yang sudah menjadi temuan kami awak media di puskesmas tersebut,Bahkan beberapa bukti hasil temuan sudah diberikan langsung kepada Sekretaris Kesehatan Mesuji tersebut.
Kusnandarsah,kepada awak media mengatakan,”Kami akan menindaklanjuti hasil temuan rekan-rekan di lapangan,kami sangat berterimakasih dan persoalan hasil temuan rekan-rekan akan saya laporkan ke kepala dinas,setelah ketemu kepala dinas nanti rekan-rekan saya hubungi,untuk saat ini tahan dulu pemberitaannya,”Kata Kusnandarsah kepada awak media.
Namun sangat di sayangkan Sekertaris Dinas Kesehatan Mesuji sampai saat ini tidak ada kejelasan seolah-olah mengabaikan hasil temuan awak media dan lembaga tentang adanya limbah B3 di puskesmas Margo Jadi tersebut.
Sedangkan sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, telah jelas di atur, bagaimana cara pengelolaan dan penempatan limbah medis dan non medis.
UU RI no 32 THN 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 60 yang berbunyi setiap orang larang melakukan dumping limbah Tampa izin.
Pasal 40 ayat (1) UU pengelolaan sampah, jika puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma standar prosedur atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan maka dapat dipidana penjara paling singkat 4thn dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta rupiah hingga Rp 5 miliar.
Dalam hal ini kami dari awak media meminta kepada Bupati Mesuji dan Kementrian Kesehatan untuk turun tangan dalam menyikapi limbah (B3) yang diduga berserakan di puskesmas yang berada di Kabupaten Mesuji terutama Puskesmas Margo Jadi yang terletak di wilayah Kecamatan Mesuji timur tersebut dan memberi tindakan tegas dinas kesehatan Mesuji yang dinilai bobrok dalam penanganan limbah (B3)di wilayah kabupaten Mesuji.
(Aryadi/Apdi)