Detikinvestigasi.com.Lampung Tengah.
Dinas Kesehatan Lampung Tengah diduga tidak mencerminkan dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat tentang lingkungan yang sehat dan bersih.
Berawal dari beberapa Awak Media dan Tim PWRI menemukan Spek Limbah Medis (B3) yang berupa jarum suntik dan bekas botol obat di dekat pembakaran sampah Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Dengan adanya penemuan terkait bercecernya limbah medis tersebut.beberapa awak media mencoba melaporkan kepada pihak dinas kesehatan setempat guna untuk mendapatkan keterangan samapi sejauh mana tentang SOP Dinas Kesehatan terkait limbah yang berceceran.
Kepala Dinas setempat,”Dr. Lidia Dewi.Ketika di konfirmasi terkait adanya limbah medis yang berceceran seperti jarum suntik dan bekas botol obat-obatan yang berceceran dibelakang Kantor Dinas Kesehatan Lampung Tengah tersebut Dr.Linda Dewi,sangat terkejut dan seolah-olah tidak percaya dengan adanya temuan tersebut.
Dr. Lidia Dewi,Mengutuskan salah satu pegawai didampingi beberapa awak media dan Ketua PWRI turun langsung kelokasi untuk membenarkan adanya limbah medis yang berceceran,ternyata benar di temukan limbah medis yang berceceran.
Adi Candra selaku Kabag di dinas kesehatan tersebut kepada awak media mengatakan,” Itu bukan milik kami mungkin itu bekas covid 19 dulu.”Kata Adi.
Dilain tempat Kadiskes Dr.Lidia Dewi juga mengucapkan hal yang sama,”Itu mungkin bekas covid 19 dulu bang dan itu bukan punya kami.” Ujar Kadis Dr.lidia Dewi.
Pertanyaan Awak media Itu Limbah Medis Milik Siapa.?..
Sudah jelas di atur dalam :Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Beberapa awak media dan Tim gabungan PWRI Lampung Tengah dan PWRI Lampung Timur meminta kepada Mentri Kesehatan Republik Indonesia dan Dinas-Dinas terkait Agar menindak tegas sesuai peraturan dan undang – undang yang berlaku terhadap dinas kesehatan yang lalai dalam bertugas terutama Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
(Ar/Tim)