Detikinvestigasi.com.Tubaba–
Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali mengamankan Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di jalan poros yang terletak di Tiyuh Candra Jaya Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat Jum’at (16/9/22) sekira pukul 19.30 Wib.
CP (41) seorang warga Desa Lempuyang Bandar, Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah(Lamteng) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena diduga memiliki barang haram Narkotika jenis Sabu.
Pelaku diamankan petugas berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu diselipkan di saku celana pelaku sebelah kanan milik Pelaku.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi ,S.I.K.,M.M bahwa pihaknya berhasil mengamankan CP ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng sedang menggelar patroli hunting.
kemudian sekitar pukul 19.30 WIB anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat melihat gelagat pelaku yang mencurigakan anggota langsung menghadang dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang yang mengaku bernama CP yang saat itu sedang melintas sendiri dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BE 4354 HI lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu di dalam saku celananya tepatnya di saku sebelah kanan .
Lebih lanjut ” kata kasat ,dan saat di introgasi di tempat kejadian CP mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan barang bukti lainnya turut diamankan berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BE 4354 HI berikut kunci kontak.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Realme warna gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BE 4354 HI berikut kunci kontak dan (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,20 gr telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
”Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,”pungkasnya.
(Red)