Belasan Tahun Tidak Aktif Dalam Kegiatan Belajar Mengajar,”Seorang Guru PNS Masih Terima Gaji Dan Sertifikasi.

Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang –

Selama Belasan Tahun Tidak Aktif Dalam Kegiatan Belajar Mengajar Seorang Guru PNS Masih Terima Gaji Dan Sertifikasi,Hal tersebut dibenarkan oleh kepala sekolah SDN O1 Bumiratu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Melalui Kepala Kampung Batu Ampar, Sri, kepala sekolah tersebut mengatakan bahwa benar ada seorang guru pengajar disekolahnya bernama Paryatun bestatus PNS yang sudah sekian tahun tidak aktif dalam kegiatan belajar mengajar dikarenakan sakit. Selasa (21/05/2024).

Saat ditanya mengapa sudah belasan tahun tidak aktif disekolah kok masih mendapatkan bayaran (gaji) sebagai seorang guru PNS?,Sri menjelaskan kalau ia hanya melanjutkan apa yang sudah dijalankan oleh kepala sekolah sebelumnya.

“Saya hanya menjalankan apa yang sudah berjalan dari kepala sekolah sebelumnya dan itu juga sudah diketahui oleh Korwas dan orang dinas,” tukasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam peraturan BKN nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan BKN nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebelum pengajuan cuti PNS harus mengetahui aturan cuti PNS sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, dasar hukum aturan cuti PNS, persyaratan, jenis dan cara pengajuanya.

Dijelaskan dalam peraturan tersebut di atas jenis dan persyaratanya sebagai berikut :

1.Cuti tahunan PNS adalah cuti tahunan yang berjumlah 12 hari kerja, pengajuanya harus dilakukan secara struktur kepada pejabat yang berwenang.

2.Cuti sakit, aturan pada cuti sakit seorang PNS diberikan 1 hari atau 2 hari kerja. PNS yang mengambil cuti sakit harus memberitahu kepada atasanya dan melampirkan surat keterangan dokter dan apabila sakit lebih dari 2 hari sampai dengan 14 hari, seorang PNS berhak cuti sakit dengan pengajuanya secara terstruktur kepada pejabat yang berwenang.

3.Cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan oleh presiden yang biasanya diberikan pada hari raya idul fitri, natal dan tahun baru.

4.Cuti besar adalah cuti yang boleh diambil selama tiga bulan namun apabila seorang PNS sudah mengambil cuti besar ia tidak diperbolehkan mengajukan cuti tahunan ditahun yang sama.

5.Cuti melahirkan, PNS wanita berhak atas cuti melahirkan ketentuan lamanya cuti melahirkan adalah tiga bulan dengan rincian satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah persalinan.

6.Cuti alasan penting, cuti ini diberikan ketika ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua dan menantu yang sedang sakit keras atau meninggal dunia. Cuti ini juga bisa diajukan apabila PNS ingin melangsungkan pernikahan yang pertama atau juga alasan yang penting lainya.

7.Cuti diluar tanggungan negara,cuti ini bisa dapat diberikan paling lama tiga tahun.Jangka waktu cuti diluar tanggungan negara dapat diperpanjang paling lama satu tahun,apabila ada alasan-alasan untuk memperpanjang.

Jadi jelas peraturan di atas tidak ada poin yang mengatur seorang PNS bisa cuti selama belasan tahun. Jadi alasan apa dan peraturan mana yang dipakai oleh Paryatun sehingga bisa selama belasan tahun tidak aktif dalam kegiatan belajar mengajar tetapi masih menerima gaji, sertifikasi dan lainya.

Dalam hal tersebut kami menduga kuat ada permainan (kong kalikong) antara Paryatun, kepala sekolah dan Korwas), karena seorang PNS sudah pasti tau tentang peraturan cuti dan apa saja syaratnya, yang jelas mereka sudah melanggar peraturan apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Kami meminta kepada pihak yang berwenang agar menindaklanjutinya, karena masalah tersebut menimbulkan pertanyaan besar dimata para dewan guru yang lainya, seolah olah ada perlakuan khusus dari pihak kepala sekolah dan korwas kepada ibu Paryatun.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *