Detikinvestigasi.com Lampung Timur.
Datangi Bawaslu, membawa sejumlah bukti, berkas maupun vidio yang telah tersimpan pada flashdisk, Fauzi Ahmad Ketua Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur melaporkan KPU atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penerimaan berkas daftar Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Selasa siang 17/09, kepada awak media Fauzi mengatakan berkas dan tanda bukti penyampaian laporan pormulir model A.3, telah di Terima M Nur Jahid staf bagian penerima laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dikatakannya, sikap Genta murni adalah sikap masyarakat Lampung Timur yang peduli dengan birokrasi dan demokrasi di Kabupaten berjuluk Bumi Tuwah Bepadan.
, “sementara laporan yang kita sampaikan ke Bawaslu, semua berkas beserta bukti lainya telah dinyatakan lengkap, jadi kita tunggu saja nanti hasilnya,” Ujar Fauzi.
Diketahui, tanggal 12 September yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur telah menerima berkas atau dokumen pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, berdalih hanya menerima kelengkapan dokumen, bukan pendaftaran”.
Atas hal tersebut Genta melaporkan KPU, lantaran diduga kuat adanya dugaan administrasi dan pembohongan publik.
, “kita masyarakat Lampung Timur ini mungkin tau semua, adanya peristiwa di kantor KPU pada tanggal 03/09, hingga malam hari yang silam, , berkas pendaftaran Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan di tolak atau dikembalikan, karena status belum mendaftar, artinya, pasangan calon Bupati dan wakil bupati,Dawam dan Ketut itu belum mendaftar, sampai pada masa perpanjangan habis, itu dikuatkan dengan surat keputusan KPU, lalu mengapa tiba-tiba KPU menerima dokumen Paslon Dawam – Ketut dengan dalih dokumen lengkap, itukan jelas sangat membodohi masyarakat,” Tegasnya.
( Helmi/ tim )