Detikinvestigasi.Com.TBB.Lampung.
Aparatur Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenangan, Kabupaten Tulang Bawang Barat,Akan adakan pembelian Tiang Lampu untuk penerangan jalan sebanyak 645 Tiang Lampu yang akan di salurkan kepada masyarakat dalam dua kali tahapan,Anggaran pembelajaan Tiang Lampu tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa(DD)tahun 2023 ini.
Kepala Tiyuh,Rosadi,Mengatakan,”
Pengadaan Tiang Lampu untuk penerangan jalan sebanyak 645 Tiang Lampu tersebut,guna untuk menerangi badan jalan yang sebelumnya dalam kondisi gelap gulita,anggaran pembelanjaan Tiang Lampu tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa(DD) tahun 2023 ini, Kami Aparatur Tiyuh akan menyalurkan Tiang Lampu tersebut kepada masyarakat dalam dua tahapan.
“Anggaran pembelajaan Tiang Lampu untuk penerangan jalan ini per satu tiang menelan anggaran mencapai Rp. 200.000 per Satu Tiang,untuk tahap Ke 2(Dua) pencairan anggaran Dana Desa(DD)Sudah kami salurkan ke masyarakat sebanyak 325 Tiang,untuk selanjutnya pada tahap Ke 3 (tiga) pencairan Dana Desa(DD) kami akan salurkan lagi ke masyarakat sebanyak 320 Tiang Lampu, jadi keseluruhan Tiang Lampu untuk penerangan jalan tersebut mencapai 645 Tiang,yang akan di salurkan pada tahun 2023 ini. “Ungkap Rosadi.”Kamis 3/8/2023.
Di jelaskanya, “Untuk Tiang Lampu penerangan jalan akan terpasang di jalan-jalan Utama dan sejumlah Gang-Gang di Tiyuh Agung Jaya,Tiang Lampu penerangan jalan tersebut akan menerangi badan jalan saat malam tiba,Saya berharap ini akan bermanfaat bagi masyarakat setempat dan pengguna jalan lainnya.
“Pengadaan Tiang Lampu jalan tersebut berdasarkan usulan langsung dari Warga Tiyuh Agung Jaya,dimana mereka menginginkan adanya lampu jalan untuk di waktu malam hari agar mempermudah pengguna jalan melintas dan melihat dengan lebih jelas jalan yang akan mereka lalui pada saat malam hari,sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan bagi warga setempat dan pengguna jalan lainnya.
Sudah jelas pada program peruntukan Dana Desa(DD)Tersebut di peruntukan untuk kesejahteraan masyarakat,sebab Dana Desa(DD)pada dasarnya memang ditujukan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,semua itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa(DD) yang di salurkan oleh pemerintah pusat setiap tahunnya. “Tutupnya.Rosadi.
Laporan.
(Yeni)