Detikinvestigasi com.Tulang Bawang, – Miliaran rupiah diduga kuat menguap melalui realisasi anggaran di beberapa kegiatan disekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2020 dan 2021. Dugaan ini muncul berdasarkan analisa sementara Dewan Pimpinan Daerah Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( DPD BAIN HAM RI ) Kabupaten Tulang Bawang, ketika menelaah data yang bersumber dari pihaknya yang dapat di percaya.
Menurut Ketua DPD BAIN HAM RI Kabupaten Tulang Bawang Handri, besaran biaya kegiatan Sekretariat DPRD Tulang Bawang ini sangat tidak masuk akal dan diduga kuat merupakan modus tindakan korupsi berjamaah, yang jelas sangat merugikan negara, banyak pos anggaran melalui swakelola yang jumlahnya cukup fantastis.
“Ada beberapa kegiatan Sekretariat DPRD Tulang Bawang yang sangat janggal seperti Anggaran Belanja Makanan dan Minuman Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 1.183.700.000,- dan tersisa anggaran Rp. 16.300.000,- dan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 2.361.009.000,- sudah terealisasi semuanya. Sedangkan pada tahun 2020 kita mengalami Pandemi Covid-19, sehingga hampir tidak tidak ada kegiatan dan tidak ada perjalanan dinas luar daerah ataupun dalam daerah,” beber Handri di kantor DPD BAIN HAM RI, di Banjar Agung, Senin (11/07/2022).
Handri menambahkan, dari hasil investigasi tim-nya bahwa pada anggaran Tahun 2021 terdapat 15 Kegiatan DPRD Kabupaten Tulang Bawang, dalam setiap kegiatan perjalanan dinas luar daerah, Sekwan, Kabag Hukum, dan Kabag Umum mendapatkan dana honor perjalanan dinas untuk per kegiatan. Namun baik Sekwan, Kabag Hukum dan Kabag Umum tidak ikut dalam Perjalanan Dinas luar daerah dan yang melakukan perjalanan dinas luar daerah adalah hanya Staf dan Kasubag. Untuk staf yang melakukan Perjalanan Dinas luar daerah mendapatkan honor sebesar Rp. 500.000,- seharusnya mendapatkan honor Rp. 1.500.000,- jadi ada potongan sebesar Rp. 1.000.000,-.
“Kami menduga kuat dan mencium adanya perbuatan pidana korupsi secara sistematis dan rapi di sekretariat DPRD Tulang Bawang, khususnya pada realisasi anggaran tahun 2020 dan anggaran 2021 yang di kendalikan oleh Eks Sekretaris DPRD Tulang Bawang, saudara Haryanto. Dan beberapa waktu lalu pada saat saudara Haryanto masih menjabat sebagai Sekwan kami sudah mengirimkan surat Somasi ke Sekretariat DPRD Tulang Bawang namun sampai saat ini pihak sekretariat tidak menjawab surat kami secara tertulis, memang ada yang pernah ke kantor DPD BAIN HAM Tulang Bawang yaitu Kasubag Perencanaan, itupun atas inisiatif dia sendiri dan hanya memberikan penjelasan secara lisan yang tidak terperinci,” sebut Handri.
Dalam waktu dekat, lanjut Handri,” Kami akan merilis laporan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang terkait adanya dugaan Tipikor di sekretariat DPRD Tulang Bawang, agar dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan tetap mengedepankan Azaz Praduga Tak Bersalah,” tutupnya.
Terkait adanya dugaan korupsi anggaran di sekretariat DPRD Tulang Bawang tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021, Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung Ferry Saputra, YS sangat mendukung penuh jika DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang mau melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan dari DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung akan kawal tembusannya di Kejati Lampung kemudian dari DPP juga akan kawal tembusannya yang di Kejaksaan Agung RI.
“Pihak sekretariat DPRD Tulang Bawang jangan lagi coba- coba melakukan korupsi anggaran yang dapat merugikan Negara dan rakyat Tulang Bawang, akibatnya nanti mengalami nasib serupa seperti Eks Sekwan sebelum saudara Haryanto, yang sudah divonis beberapa tahun dan sudah menjadi terpidana. Jika pencegahan korupsi di sekretariat DPRD Tulang Bawang dapat dilaksanakan secara dini, kami yakin secara tidak langsung pejabat terkait yang ada di Satker lainnya akan berhati hati untuk melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas dan mengelola APBD.” Tegas Ferry Saputra kepada wartawan dikantor DPD BAIN HAM RI Tulang Bawang, Selasa (12/07/2022).
Media ini menyediakan ruang hak jawab, hak koreksi dan hak sanggah sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999 sebagai landasan hukum. Akan dilakukan koreksi dan revisi jika sudah ada konfirmasi lebih lengkap dari pihak – pihak terkait.
(Tim)