Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Anggaran Dana Desa ,(DD),Kampung bratasena Mandiri Kecamatan Dente Teladas ,Kabupaten Tulang Bawang pada tahun 2022 sampai tahun 2023 Diduga banyak penggelembungan anggaran dan penerapan anggaran terindikasi piktif.
Salah satu warga yang namanya enggan di publikasikan,mengatakan,”Disini banyak yang di duga piktif mas,coba mas cek aja dulu desa kami ini biar semuanya bisa jelas,karena selama ini untuk keterbukaan aparatur nya sangatlah sulit,kami selaku masyarakat ingin semuanya terungkap dan bisa memberikan efek jera kepada Oknum-Oknum Aparatur kampung bratasena Mandiri . agar kedepannya kampung kami ini bisa lebih maju dan sejatra.”Katanya.
Menyikapi hal tersebut di atas Tim awak media melakukan investigasi ke lapangan guna untuk mencari kebenaran dan pembuktian berikut keterangan-keterangan dari beberapa narasumber yang mendapatkan dana tunjangan / insentif dari anggaran dana desa baik dari tahun 2022sampai tahun 2023.
Hasil investigasi di lapangan Tim awak media mendapatkan bukti keterangan-keterangan dari beberapa narasumber terkait penyaluran anggaran di beberapa Item bidang-bidang yang tertuang di dalam APBDes baik dari tahun 2022sampai tahun 2023, di temukan banyak terindikasi penggelembungan anggaran yang diduga di lakukan oleh oknum aparatur kampung Bratasena mandiri untuk mencari keuntungan pribadi dari anggaran dana desa tersebut.
Item-Item Bidang – Bidang Yang Diduga Mark’Up Anggaran dan Fiktif.
Anggaran tahun 2023.
1.peningkatanproduksi ketanaman pangan (alat produksi dan pengolahan Pertanian penggilingan padi, jagung, DLL)jumlah alat produksi dan prngolahan Pertanian yang diserahkan RP. 50.000.000
Anggaran Tahun 2023.
Pengadaan penyelanggara pos keaman desa (Pembangunan pos, pengawasan pelaksana jatwal ronda /patroli pos keamanan desa RP.12.600.000
Anggaran tahun 2023
Penyelanggara infotmasi public desa (misal :pembuatan poster/balihoinformasi penetapan /LPj APBDes untuk warga, DLL) RP. 15.000.000
Anggaran 2023.
Pemeliharaan sumber Air bersih milik desa mata Air, /tandon penampungan Air hujan /sumur bor pemeliharaan sumber air bersih RP. 89.425.000.
Selain mengumpulkan data-data hasil keterangan dari Narasumber yang berkaitan dengan Tunjangan/Insentif yang di peroleh dari anggaran Dana Desa(DD) tersebut,Tim awak media Menyambangi Kantor Balai Kampung setempat,” senin 25/03/2024,dengan harapan bisa berjumpa dengan Kepala Kampung dan untuk mengkonfirmasi terkait adanya temuan di lapangan,sesampainya Tim Awak media di Balai Kampung, Kepala Kampung memang tidak berada di kantor Saat di konfirmasi terkait laporan realisasi beberapa kegiatan pengelolaan dana desa yang disusun dalam APBkam pada tahun anggaran 2022 sampai 2023.
menurut salah satu perangkat Kampung Sekdes menjelas kan dengan nada yang gemetar lemas dan kaku, semua item item sudah kami anggar kan itu sudah kami realisasi kan semua sesuwai dengan program program yang sudah di musawarah kampung ,” urainya.kalau gak tunggu kepala Kampung nya ada aja Bang nanti,Karena saat ini bapak Kepala Kampung nya lagi tidak ada ditempat lagi keluar lokasi ucap “Sekdes Kampung bratasena mandiri aripin kepada Tim awak Media saat dikonfirmasi dikantor balai Kampung pada Senin lalu.
Lalu salah satu dari tim menjelaskan apa yang telah di katakan dari salah satu setap Kampung yaitu Sekdes, itu seakan akan untuk mengalih kan permasalahan. yang mana permasalan itu memang telah di himpun oleh tim media di lapangan.
Contoh pada Tahun 2022 sampai di 2023 Kemudian tim menyakan Salah satu aitem yang Angarannya yang sangat pantatis. seperti pengadaan penyelenggara Pos keamanan desa (Pembangunan pos,pengawasan pelaksanaan jatwal Ronda /patroli pos keamanan desa RP.12.600.000 tahun 2023 dan pada tahun 2022 juga untuk Pos kemanan desa dengan anggaran RP. 21.000.000 tidak disalurkan juga oleh oknum kepala Kampung tersebut.
Nah harapan kami dari tim media kepada penegak Hukum khususnya pada Dinan terkait (BPMk) Agar bisa menindak lanjuti korcek ulang pada Kampung bratasena mandiri Sebab apabila kita bepaju kepada undang undang Dasar 1945 undang undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers.undang undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukan informasi publik.
Undang undang RI no28 tahun1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.
Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, untuk memenuhi fungsi dan tugas kami sebagai sosial kontrol serta pencanangan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan berwibawa.transfaran dan akuntable yang bebas KKN.meski harus kita perjuangkan sesuai dengan kode Etik wartawan Indonesia (KEWI) kode Etik jurnalistik (KJI) kami sebagai insan jurnalis yang mempunyai hak mencari memiliki dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah di capai oleh kampung bratasena Mandiri .. kecamatan Dente Teladas kabupaten Tulang bawang Kami sebagai sosial kontrol mempunyai hak mencari dan menyimpan serta menyebar luaskan informasi untuk pemerintah.TNI/polri , lembaga swasta ,serta berhak mengetahui, Perkembangan dan informasi selanjutnya.
jika tidak ada perkembangan maka selanjutnya berita ini akan di terbitkan kembali secara bergulir sampai ke Aparat Penegak Hukum,;
(Tim)