Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Malang sari Lampung Selatan Berujung Ke Pengadilan.

Detukinvestigasi.com.Bandar Lampung.

Lima orang tersangka kasus mafia tanah atau dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, segera disidangkan.

Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Sendi Antoni mengatakan, telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung bahwa berkas perkara kelima tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare, dinyatakan lengkap atau P21.

“Rencananya Subdit 2 Ditreskrimum Polda Lampung, hari Senin (21/11/2022) akan melakukan tahap II atau penyerahan Lima tersangka dan Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk menindaklanjuti pernyataan Tim JPU bahwa berkas para tersangka sudah lengkap atau P21, baik secara formil maupun materil, ” ujar Kompol Sendi Antoni di ruang kerjanya, Jumat (18/11/22).

Adapun ke Lima tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare yang sudah dinyatakan lengkap yaitu, pensiunan Polri berinisial SJO (80), Kades Gunung Agung Lampung Timur berinisial SYT (68), Kepala Satpol PP Lampung Timur berinisial SHN (58), seorang notaris dan PPAT berinsial RA (49), serta juru ukur pada Kantor BPN Kabupaten Pesisir Barat berinisial FBM (44).

Diberitakan Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertfikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan obyek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, Kabupaten Lampung Selatan dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

Dokumen tersebut, lanjut dia, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan.

Dalam penangkapan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa SHM NO.00021 Tahun 2020, Warkah SHM NO.00021 tahun 2020, SHM NO.00022 tahun 2020, Warkah SHM NO.00022 tahun 2020, SHM NO.00023 tahun 2020, warkah SHM NO.00023 tahun 2020, SHM NO.00024 tahun 2020, warkah SHM NO.00024 tahun 2020, SHM NO.00025 tahun 2020, warkah SHM NO.00025 tahun 2020, SHM NO.00026 tahun 2020, warkah SHM NO.00026 tahun 2020, dan kwitansi pembayaran pembelian tanah sebesar Rp900 juta.Dn/Penmas.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *