Detikinvestigasi.com.Tulang Bawang.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
IRT yang ditangkap tersebut berinisial PE (37), warga Kampung Tri Mukti Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jumat (11/11/2022), pukul 18.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (14/11/2022).
Dari tangan IRT ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,39 gram, kaca pyrex, dan tas warna hitam.
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap seorang IRT yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat, bahwa di pinggir jalan yang ada di Kampung Sidoharjo sedang ada transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, terlihat ada seorang IRT dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas warna hitam,” jelas AKP Aris.
IRT yang ditangkap tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(Red)